Penyidikan Kasus Indra Kenz Dipantau 9 Jaksa Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah menunjuk sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana judi online dengan tersangka Indra Kenz. Penunjukkan sembilan JPU itu dikeluarkan dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada 2 Maret 2022.
Sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jampidum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Setelah menerima pemberitahuan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2022).
Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipid Eksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Sembilan orang JPU tersebut ditunjuk setelah Jampidum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
"Setelah menerima pemberitahuan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama IK," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2022).
Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dittipid Eksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
(muh)