Indra Kenz Tipu Pacar, Janjikan Rp2 Miliar Ternyata Cuma Beri Rp10 Juta

Rabu, 09 Maret 2022 - 18:55 WIB
loading...
Indra Kenz Tipu Pacar,...
Vanessa Khong mengaku hanya menerima Rp10 juta kendati dijanjikan Indra Kenz Rp2 miliar. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Indra Kenz , crazy rich asal Medan yang menjadi tersangka kasus penipuan , pernah menjanjikan uang Rp2 miliar dari bisnisnya kepada sang kekasih, Vanessa Khong. Tapi janji tinggal janji, Indra Kenz ternyata hanya memberi uang VK sebanyak Rp10 juta. Hal ini terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa Vanessa.

"Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).



Gatot menjelaskan bahwa uang Rp10 juta itu nantinya akan diselidiki untuk memastikan perlu tidaknya upaya penyitaan. Polri akan koordinasi dengan PPATK dan OJK. "Nanti akan didalami, pasti penyidik nanti menelusuri apakah itu berkaitan dengan aliran dana daripada ini, pasti akan disita, kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.



Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Indra dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)