Indra Kenz Tipu Pacar, Janjikan Rp2 Miliar Ternyata Cuma Beri Rp10 Juta
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:55 WIB
loading...
Vanessa Khong mengaku hanya menerima Rp10 juta kendati dijanjikan Indra Kenz Rp2 miliar. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Indra Kenz , crazy rich asal Medan yang menjadi tersangka kasus penipuan , pernah menjanjikan uang Rp2 miliar dari bisnisnya kepada sang kekasih, Vanessa Khong. Tapi janji tinggal janji, Indra Kenz ternyata hanya memberi uang VK sebanyak Rp10 juta. Hal ini terungkap setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa Vanessa.
"Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Mobil Tesla Indra Kenz Diserahkan ke Bareskrim Polri
Gatot menjelaskan bahwa uang Rp10 juta itu nantinya akan diselidiki untuk memastikan perlu tidaknya upaya penyitaan. Polri akan koordinasi dengan PPATK dan OJK. "Nanti akan didalami, pasti penyidik nanti menelusuri apakah itu berkaitan dengan aliran dana daripada ini, pasti akan disita, kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," ujar Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
"Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Mobil Tesla Indra Kenz Diserahkan ke Bareskrim Polri
Gatot menjelaskan bahwa uang Rp10 juta itu nantinya akan diselidiki untuk memastikan perlu tidaknya upaya penyitaan. Polri akan koordinasi dengan PPATK dan OJK. "Nanti akan didalami, pasti penyidik nanti menelusuri apakah itu berkaitan dengan aliran dana daripada ini, pasti akan disita, kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," ujar Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Lihat Juga :