LPSK: 7 Prajurit TNI dan 5 Anggota Polri Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Dari hasil investigasi, LPSK berkeyakinan jumlah oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat bertambah.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sesuai fakta investigasi pihaknya mencatat 7 oknum prajurit TNI dan 5 anggota Polri terlibat dalam kasus kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi pengguna narkoba. "Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Temuan LPSK menyatakan, Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Bupati Langkat. Sedangkan, Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S bertugas sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Bupati Langkat.
Selanjutnya, Sertu LS terlibat penganiayaan penghuni kerangkeng yang kabur kemudian tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, Serda WN terlibat menganiaya penghuni. "Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat)," ujarnya.
Masih berdasar investigasi LPSK, menurut Edwin dugaan keterlibatan oknum aparat lainnya atas pelanggaran HAM mencuat dari anggota Polri. AKP HS berstatus sebagai saudara ipar Bupati Langkat non aktif, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
"Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan. Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum," tuturnya.
Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.
Lihat Juga: Kasus Vina Cirebon: LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan, Beberapa Mengaku Dapat Ancaman
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sesuai fakta investigasi pihaknya mencatat 7 oknum prajurit TNI dan 5 anggota Polri terlibat dalam kasus kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi pengguna narkoba. "Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).
Temuan LPSK menyatakan, Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Bupati Langkat. Sedangkan, Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S bertugas sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Bupati Langkat.
Selanjutnya, Sertu LS terlibat penganiayaan penghuni kerangkeng yang kabur kemudian tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, Serda WN terlibat menganiaya penghuni. "Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat)," ujarnya.
Masih berdasar investigasi LPSK, menurut Edwin dugaan keterlibatan oknum aparat lainnya atas pelanggaran HAM mencuat dari anggota Polri. AKP HS berstatus sebagai saudara ipar Bupati Langkat non aktif, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.
"Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan. Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum," tuturnya.
Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.
Lihat Juga: Kasus Vina Cirebon: LPSK Terima 10 Permohonan Perlindungan, Beberapa Mengaku Dapat Ancaman
(cip)