Kekerasan di Lapas Narkotika Yogyakarta, Kanwil DIY Tindak Lanjuti Hasil Rekomendasi Komnas HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkoordinasi dan komunikasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY dan Komnas HAM terkait kekerasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan telah melaksanakan beberapa rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan dalam rilis hasil pemantauan dan penyelidikan dalam Kasus Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (7/3/2022).
"Kami sampaikan kondisi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta saat ini dalam keadaan kondusif, perlakuan terhadap WBP dan tahanan berjalan lebih humanis," kata Gusti Ayu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Gusti Ayu juga menyampaikan bahwa Tim Inspektorat telah turun sebagai tindak lanjut surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Nomor: ITJ.PW.03.02.05-11 tanggal 23 Februari 2022 perihal hasil audit terkait pengaduan mantan WBP atas tindakan kekerasan dan pelecehan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang menjadi isu aktual di media. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan juga telah dipindah.
"Mereka yang dipindahkan itu termasuk Kalapas ke Kantor Wilayah. Kami juga telah menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata Gusti Ayu.
Sesuai rekomendasi Komnas HAM, ia memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.
Baca juga: Polisi Periksa 28 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang, Termasuk Kepala Lapas
Rekomendasi lain yang telah dilakukan adalah memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami trauma. Dari sisi internal juga dilakukan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta serta memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang.
"Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan," katanya.
Gusti Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta. Berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM.
Ia menambahkan bahwa Lapas Narkotika Yogyakarta termasuk kategori bersinar, bersih narkoba yang dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DIY.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta Ramdani Boy mengatakan sebagai pejabat baru dia berharap tidak ada lagi tindakan serupa di masa datang. "Di Lapas ini saya mengemban misi humanis dan menghilangkan kekerasan, tapi tetap ada aturan. Penegakkan aturan tetap jalan," kata Boy.
Ia mengungkapkan, pascatemuan kekerasan itu, Lapas IIA Narkotika Yogyakarta kehilangan kesempatan mendapat predikat wilayah bebas korupsi. Tahun ini mereka kembali merintis upaya meraih predikat itu. Pembinaan WBP, kata Boy, mengacu pada tata tertib Permen (Peraturan Menteri) yang memuat secara detil aturan mulai pendekatan humanis sampai penindakan jika melakukan pelanggaran.
"Pascakejadian tersebut kita laksanakan deklarasi janji kinerja yang perlakuan terhadap WBP tidak ada kekerasan fisik, humanis dan menjunjung tunggi HAM para WBP," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani menegaskan telah melaksanakan beberapa rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan dalam rilis hasil pemantauan dan penyelidikan dalam Kasus Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta pada Senin (7/3/2022).
"Kami sampaikan kondisi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta saat ini dalam keadaan kondusif, perlakuan terhadap WBP dan tahanan berjalan lebih humanis," kata Gusti Ayu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Gusti Ayu juga menyampaikan bahwa Tim Inspektorat telah turun sebagai tindak lanjut surat Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Nomor: ITJ.PW.03.02.05-11 tanggal 23 Februari 2022 perihal hasil audit terkait pengaduan mantan WBP atas tindakan kekerasan dan pelecehan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang menjadi isu aktual di media. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga terlibat. Lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan juga telah dipindah.
"Mereka yang dipindahkan itu termasuk Kalapas ke Kantor Wilayah. Kami juga telah menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata Gusti Ayu.
Sesuai rekomendasi Komnas HAM, ia memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.
Baca juga: Polisi Periksa 28 Saksi Kebakaran Lapas Tangerang, Termasuk Kepala Lapas
Rekomendasi lain yang telah dilakukan adalah memberikan perawatan kesehatan secara maksimal dan pendampingan psikologis bagi beberapa warga binaan yang masih mengalami trauma. Dari sisi internal juga dilakukan penguatan kepada petugas dan monitoring secara intensif terhadap setiap perubahan yang mengarah pada perbaikan di LP Narkotika Yogyakarta serta memastikan tidak ada peredaran maupun tindakan terlarang.
"Monitoring masih dilakukan sampai saat ini dengan perubahan yang signifikan," katanya.
Gusti Ayu juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta. Berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dan komunikasi dengan ORI Perwakilan DIY dan Komnas HAM.
Ia menambahkan bahwa Lapas Narkotika Yogyakarta termasuk kategori bersinar, bersih narkoba yang dicanangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham DIY.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Yogyakarta Ramdani Boy mengatakan sebagai pejabat baru dia berharap tidak ada lagi tindakan serupa di masa datang. "Di Lapas ini saya mengemban misi humanis dan menghilangkan kekerasan, tapi tetap ada aturan. Penegakkan aturan tetap jalan," kata Boy.
Ia mengungkapkan, pascatemuan kekerasan itu, Lapas IIA Narkotika Yogyakarta kehilangan kesempatan mendapat predikat wilayah bebas korupsi. Tahun ini mereka kembali merintis upaya meraih predikat itu. Pembinaan WBP, kata Boy, mengacu pada tata tertib Permen (Peraturan Menteri) yang memuat secara detil aturan mulai pendekatan humanis sampai penindakan jika melakukan pelanggaran.
"Pascakejadian tersebut kita laksanakan deklarasi janji kinerja yang perlakuan terhadap WBP tidak ada kekerasan fisik, humanis dan menjunjung tunggi HAM para WBP," katanya.
(abd)