Hukuman Wawan Ditambah 1 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Rabu, 09 Maret 2022 - 07:23 WIB
loading...
Hukuman Wawan Ditambah...
Terdakwa kasus korupsi suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diyakini dapat menjalani hukum yang tengah dihadapinya saat ini dengan baik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diyakini dapat menjalani hukum yang tengah dihadapinya saat ini dengan baik. Bahkan, Wawan juga didoakan bisa segera berkumpul kembali ke pelukan keluarganya.

Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Mahendra dalam perbincangannya dengan SINDOnews, Rabu (9/3/2022).

"Semoga Pak Wawan dapat menjalani proses hukum dengan baik dan nantinya bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar Mahendra.

Sekadar diketahui, jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wawan selama satu tahun ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu terkait suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Wawan diketahui memang tengah mendekam di Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi lain.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. "Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelasnya.

Dia mengatakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini harus membayar denda sebesar Rp150 juta. Apabila tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman bui empat bulan.

Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini juga diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.

Kemudian, menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini tengah dieksekusi KPK dengan vonis 1 tahun penjara. Baca juga: KPK Sita Uang Rp36,7 Miliar Milik Suami Mantan Wali Kota Tangsel Airin

Tidak hanya itu, Wawan juga menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat Kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Ali Muhtarom,...
Profil Ali Muhtarom, Hakim Sidang Perkara Tom Lembong yang Jadi Tersangka Suap CPO
4 Hakim Jadi Tersangka...
4 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng, DPR: Gaji Tinggi Tak Jamin Terima Suap
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
Ketua PN Jaksel Terima...
Ketua PN Jaksel Terima Suap Korporasi, Hardjuno Wiwoho: Penghinaan Terhadap Negara
MA Berhentikan Sementara...
MA Berhentikan Sementara Empat Hakim dan Panitera Tersangka Suap Putusan Perkara Migor
Tom Lembong Sesalkan...
Tom Lembong Sesalkan Hakim yang Tangani Perkaranya Terjerat Kasus Suap
Kejagung Beberkan Awal...
Kejagung Beberkan Awal Mula Kasus Dugaan Suap Vonis Onslag Perkara Minyak Goreng
Jadi Tersangka Suap...
Jadi Tersangka Suap Perkara Migor, 3 Hakim Diduga Terima Uang Rp22 Miliar
Rekomendasi
7 Fakta Azealia Banks...
7 Fakta Azealia Banks yang Sebut Indonesia Tempat Sampah Dunia
Hukum Tajwid Surat Yusuf...
Hukum Tajwid Surat Yusuf Ayat 87, Lengkap dengan Penjelasan dan Cara Membaca
Solusi Liburan Tanpa...
Solusi Liburan Tanpa Harus Menunggu Momen Gajian
Berita Terkini
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
1 jam yang lalu
RUU TNI Belum Diteken...
RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
1 jam yang lalu
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
2 jam yang lalu
Majukan UMKM, KJ Perabot...
Majukan UMKM, KJ Perabot Pasarkan Produk Perajin Karya Anak Bangsa
2 jam yang lalu
Indonesia Jadi Negara...
Indonesia Jadi Negara Tertinggi Ajukan Hak Paten, Menkum: Kalahkan Amerika dan China
2 jam yang lalu
Prabowo dan Denis Manturov...
Prabowo dan Denis Manturov Bahas Kerja Sama Strategis Indonesia-Rusia
2 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved