Hukuman Wawan Ditambah 1 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Rabu, 09 Maret 2022 - 07:23 WIB
loading...
Hukuman Wawan Ditambah...
Terdakwa kasus korupsi suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diyakini dapat menjalani hukum yang tengah dihadapinya saat ini dengan baik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diyakini dapat menjalani hukum yang tengah dihadapinya saat ini dengan baik. Bahkan, Wawan juga didoakan bisa segera berkumpul kembali ke pelukan keluarganya.

Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Mahendra dalam perbincangannya dengan SINDOnews, Rabu (9/3/2022). Baca juga: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Hukuman Suami Airin Rachmi Ditambah Setahun

"Semoga Pak Wawan dapat menjalani proses hukum dengan baik dan nantinya bisa kembali berkumpul dengan keluarga," ujar Mahendra.

Sekadar diketahui, jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wawan selama satu tahun ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu terkait suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan Terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022. Wawan diketahui memang tengah mendekam di Lapas Sukamiskin karena terlibat dalam kasus korupsi lain.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. "Selain itu tidak dilakukan pengurangan masa penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Keseret Kasus Suap, Purbaya: Tunggu Putusan Sidang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Tak Lupa Masa Lalu,...
Tak Lupa Masa Lalu, RM BTS Beri Hadiah Pernikahan Rp120 Juta untuk Sleepy
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved