Jokowi Sebut KY Berperan Penting Dalam Reformasi Peradilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 12:48 WIB
loading...
Jokowi Sebut KY Berperan Penting Dalam Reformasi Peradilan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara penyampaian laporan tahunan KY tahun 2021 yang dilakukan secara hybrid disiarkan secara langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini Rabu (9/3/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara penyampaian laporan tahunan Komisi Yudisial (KY) tahun 2021 yang dilakukan secara hybrid disiarkan secara langsung melalui YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini Rabu (9/3/2022).

Jokowi menyampaikan apresiasinya kepada KY dalam membangun kondisi transparansi kepada masyarakat secara terbuka melalui penyampaian pelaporan tahunan. Sekaligus membuka diri atas berbagai masukan dan memperkuat dukungan untuk kemajuan.

"Transparansi, partisipasi dan adaptasi adalah kunci dalam menghadapi tantangan yang semakin berat. Harapan publik terhadap institusi negara semakin tinggi, kita dituntut mampu memberikan pelayanan yang lebih baik menciptakan sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin profesional dan adaptif," ujar Jokowi dalam sambutannya.

Jokowi mengatakan KY juga dituntut harus melayani dan menjawab pemenuhan hak-hak serta kepentingan masyarakat mewujudkan independensi sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

"Karena itu pemerintah mendukung setiap langkah yang ditempuh Komisi Yudisial untuk meningkatkan kualitas pelayanannya dengan menerapkan dan terus mengembangkan pelayanan digital seperti dalam rekrutmen hakim, laporan perilaku hakim, whistleblowing sistem, pengaduan online ke Komisi Yudisial juga dengan penggunaan aplikasi KY mobile di aplikasi layanan konten digital," tutur Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengungkapkan bahwa peran KY dalam reformasi peradilan sangat penting memperkuat kehadiran negara dalam melakukan Reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi bermartabat dan terpercaya.

"Sebagai lembaga penyeimbang Komisi Yudisial harus mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen. Sehingga kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan," jelasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)