Azis Syamsuddin Dieksekusi ke Lapas Tangerang Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:56 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Dieksekusi...
KPK mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Lapas Klas I Tangerang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Azis dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah putusan pengadilan dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"KPK telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

Kata Ali, eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022. Azis bakal menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca juga: Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Penjara

"Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata Ali menjelaskan.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Begini Respons Azis Syamsuddin

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Kata Ali, Azis Syamsuddin telah membayar lunas pidana denda sebesar Rp250 juta ke rekening bank penampungan KPK. Uang itu selanjutnya akan disetorkan KPK ke kas negara guna membantu pemulihan keuangan negara. "Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," terang Ali.



Tak hanya denda, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Hakim menyatakan Azis terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved