Menghindari Jebakan Pemaknaan Toleransi

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:43 WIB
loading...
A A A
Dari Pasif ke Aktif
Apa yang dilakukan Nabi Muhammad berbeda dengan yang dipotret Buya Hamka sebagai “toleransi paksaan”. Pada 1968, pemerintah menginisiasi acara “Lebaran-Natal” karena kedua hari raya itu berdekatan. Bagi Hamka, acara itu memaksakan toleransi dan mencerminkan pandangan sinkretisme.
Ketegangan atas makna toleransi semacam ini bersumber dari pemaknaannya yang pasif. Layaknya sebuah iman, toleransi yang dimaknai demikian selalu dibayangkan terdapat batas keyakinan. Yang menjadi sulit, batas-batas toleransi itu dimaknai berbeda-beda. Alhasil, pemaknaan seperti itu membuat proyek tentang toleransi menjadi kontraproduktif.

Pada 1996, melalui esai “Dari Kerukunan ke Kerjasama, dari Toleransi ke Koperasi”, cendekiawan Kuntowijoyo berpendapat, kerukunan atau toleransi menimbulkan sikap apologetis, merujuk pada status quo, dan berorientasi ke dalam.

Ia mengusulkan agar proyeksi hubungan antar-masyarakat dipromosikan melalui pendekatan yang lebih aktif; dengan mengganti kampanye kerukunan atau toleransi menjadi kerja sama atau koperasi. Iman memperkuat keyakinan pada agama, amal menghargai perbedaan dengan kerja sama antarumat beragama (lita’arafu). Saling mengetahui, memahami, dan menghargai dengan landasan meyakini. Penyegaran makna ini barangkali perlu diarusutamakan kembali di tengah overdosis pemaknaan toleransi.

Di tiap negara, banyak hal yang dikerjakan untuk mengendalikan hubungan antarumat beragama. Di Turki, konstitusi menempatkan agama di bawah logika negara. Untuk urusan pengeras suara, Turki mengatur hingga 80 disabel, dan 45 disabel untuk subuh. Peraturan serupa juga dilakukan di Arab Saudi. Indonesia memang agak berbeda di kedua negara tersebut dengan kelebihan memiliki masyarakat sipil yang kuat dalam soal keberagamaan. Karena itu, Indonesia sejatinya dapat lebih kreatif. Sayangnya, isu ini sudah dibawa pada hal yang kontraproduktif. Mengkritisi kebijakan memang diperlukan, namun berkutat pada pernyataan Menteri Agama Yaqut yang dianggap membandingkan suara adzan dengan suara anjing sangatlah absurd, apalagi sumbernya hanya sekedar potongan video. Alangkah bijaksananya jika ingin mengkritisi maka kritisilah substansi dari aturan tersebut.

Bila masyarakat berfokus pada substansinya, Indonesia barangkali bisa mendorong peradaban muslim melalui seni suara yang dapat dinikmati secara luas. Lebih jauh, Indonesia juga bisa mengembangkan diskursus masjid ramah lingkungan. Greenpeace Indonesia baru-baru ini mengangkat kampanye “Panduan Masjid Hijau” yang mengatur tentang manajemen air (pengaturan ulang air wudhu) dan sampah, penanaman pohon di lingkungan masjid, hingga penggunaan tenaga surya. Isu polusi udara barangkali juga bisa dimasukkan. Orientasi semacam ini akan lebih produktif dan mendorong toleransi yang bersifat aktif.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Din Syamsuddin Desak...
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Laporan ke JK Kasus Dugaan Penistaan Agama
Stafsus Menag Dialog...
Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah
Gibran Sebut 2026 Jadi...
Gibran Sebut 2026 Jadi Tahun Spesial Bagi Harmoni Indonesia: Keberagaman Jadi Kekuatan
Sekum PP Muhammadiyah:...
Sekum PP Muhammadiyah: Ramadan Bulan Kerukunan
Ini Aturan Kemenag Terkait...
Ini Aturan Kemenag Terkait Toa Masjid, Tadarus Pakai Pengeras Suara Dalam
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Rekomendasi
Timnas Iran Pakai Pin...
Timnas Iran Pakai Pin 168 di Piala Dunia 2026, Simbol Korban Tewas Serangan Udara di Minab
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved