Menteri Tjahjo Terbitkan SE Cegah Korupsi dan Tingkatkan Integritas ASN

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:51 WIB
loading...
Menteri Tjahjo Terbitkan...
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat edaran Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara dalam Area Rawan Korupsi. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara dalam Area Rawan Korupsi. SE tersebut dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam upaya mitigasi korupsi di instansi pemerintah sebagai tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"(Tujuannya) untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dan untuk memastikan setiap instansi pemerintah melakukan mitigasi risiko korupsi yang ada di lingkungan instansinya," dikutip dari SE Nomor 7 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 oleh KPK yang merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, ditemukan adanya berbagai risiko korupsi di seluruh instansi permerintah. Risiko tersebut antara lain berupa: penerimaan gratifikasi/suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan dalam mutasi/promosi jabatan.

Baca juga: Kemenpan RB: 25% ASN Sektor Non Esensial pada PPKM Level 4 Jawa Bali Wajib WFO



Selain itu, hasil SPI tahun 2021 juga menunjukkan pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di berbagai instansi. "Surat Edaran ini memuat arahan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas para Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansinya," bunyi SE tersebut.

Berikut isi edaran SE Nomor 7 Tahun 2022 :
Dalam rangka menindaklanjuti hasil SPI tahun 2021 serta untuk mengefektifkan upaya pencegahan korupsi, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan instansi pemerintah, yaitu:

1.Meningkatkan upaya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas internal di setiap instansi pemerintah;

2. Memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di instansi saudara

3. Menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya. Upaya ini juga harus dilengkapi dengan peningkatan komunikasi secara aktif di internal pegawai dan seluruh pemangku kepentingan untuk selalu berhati-hati dan saling mengingatkan dalam mencegah terjadinya korupsi.

4. Meningkatkan kualitas sistem merit dan kualitas pengelolaan konflik kepentingan berikut implementasinya pada proses promosi/mutasi jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pegawai/pejabat yang profesional dan berintegritas melalui mekanisme yang transparan dan adil. Selain itu, perlu memperkuat dan mengoptimalkan kemampuan APIP untuk mendeteksi risiko korupsi secara proaktif pada proses promosi/mutasi jabatan tersebut;

5. Mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di instansi saudara. Secara aktif menyampaikan upaya dan capaian program antikorupsi melalui berbagai sarana/media untuk mempengaruhi perubahan perilaku kepada pengguna layanan agar tidak memberi suap/gratifikasi termasuk melaporkan pelanggaran ke saluran SP4N - LAPOR! atau kanal pengaduan internal;

6. Menghilangkan intervensi atau trading in influence dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan publik melalui penggunaan teknologi informasi, komunikasi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

Fokus pada area rawan korupsi yaitu: pemberian layanan publik, perizinan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan tugas pegawai, pengelolaan SDM, dan pengelolaan anggaran;

7. Memperkuat peran PIP melalui penyediaan personel yang cukup dan kompeten, anggaran pengawasan yang memadai untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut di atas;

8. Mengingat hasil Survei Penilaian Integritas KPK menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun, oleh karenanya Bapak/Ibu Pimpinan instansi untuk dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI dan memperhatikan secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Selasa 8 Maret 2022.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Komentator Resmi Piala...
Komentator Resmi Piala Dunia 2026 Diinvestigasi usai Laga Timnas Iran vs Selandia Baru
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved