Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Judi Online hingga TPPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Influencer Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polri membeberkan bahwa Doni Salmanan dilaporkan dengan berbagai dugaan tindak pidana.
Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.
"Judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Gatot mengungkapkan laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial RA. Namun, Gatot belum merincikan lebih lanjut mengenai atribusi ataupun identitas dari pelapor.
Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Dalam hal ini, pelapor menduga Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.
Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
Yakni, mulai dari perkara dugaan judi online, penyebaran berita bohong atau hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini, pengusutan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan Doni Salmanan dalam penggunaan aplikasi binary option atau opsi biner melalui platform Quotex.
"Judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/3/2022).
Gatot mengungkapkan laporan itu dibuat oleh seseorang berinisial RA. Namun, Gatot belum merincikan lebih lanjut mengenai atribusi ataupun identitas dari pelapor.
Laporan tercatat dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Dalam hal ini, pelapor menduga Doni melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.
Diketahui, Bareskrim telah meningkatkan perkara tersebut dengan terlapor Doni Salmanan ke tahap penyidikan.
(rca)