Bareskrim Mulai Sita Aset Indra Kenz, Mobil Tesla Sampai Rumah Mewah

Senin, 07 Maret 2022 - 12:20 WIB
loading...
Bareskrim Mulai Sita...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan pada pekan ini pihaknya akan mulai melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pada pekan ini pihaknya akan mulai melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz .

"Direncanakan (pekan ini) dilaksanakan penyitaan aset (IK)," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).



Whisnu mengungkapkan penyidik akan terbang ke Medan, Sumatera Utara, hari ini untuk kepentingan penyitaan rumah dan mobil milik dari Indra Kenz. "Sesuai jadwal penyidik (hari ini ke Medan)," ucap Whisnu.

Dia menyebut deretan aset yang akan disita dari Indra Kenz yakni mobil bernilai fantastis hingga rumah mewah. "Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar, rumah di Tangerang," jelas Whisnu.

Tak hanya itu, Whisnu menyebut penyidik juga akan melakukan penyitaan pada unit apartemen dan rekening dari Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," tutur Whisnu.

Untuk melakukan penyitaan ke seluruh aset tersebut, Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Di antaranya, BPN, PPATK, dan Korlantas, serta ke Pengadilan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)