Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Jum'at, 24 April 2020 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Maqdir menjelaskan jika dakwaan tidak terbukti berapa lamapun kliennya sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan, oleh pengadilan. Menurutnya, membebaskan Terdakwa menurut hukum bukan kejahatan tetapi justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada meneirma putusan ini," jelasnya.
Tidak hanya itu, Maqdir menilai kliennya yakni mantan Ketua Umum PPP itu dapat bebas pekan depan. Karena Rommy telah menjalankan masa hukuman selama satu tahun.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," tandasnya.
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada meneirma putusan ini," jelasnya.
Tidak hanya itu, Maqdir menilai kliennya yakni mantan Ketua Umum PPP itu dapat bebas pekan depan. Karena Rommy telah menjalankan masa hukuman selama satu tahun.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :