Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Jum'at, 24 April 2020 - 10:09 WIB
loading...
Hukuman Dipotong, Eks...
PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip, Kamis (23/4/2020).

Hukuman tersebut lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada kliennya. Dan seharusnya, PT DKI Jakarta membebaskan Rommy langsung tanpa perlu memotong masa hukuman.

"Seharusnya Pengadilan Tinggi berani membebaskan Pak Rommy, meskipun beliau sudah menjalani masa penahanan selama satu tahun. Masalah masa penahanan ini kan masalah lain," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Maqdir menjelaskan jika dakwaan tidak terbukti berapa lamapun kliennya sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan, oleh pengadilan. Menurutnya, membebaskan Terdakwa menurut hukum bukan kejahatan tetapi justru menghukum orang tidak berasalah yang merupakan kejahatan.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan JPU dengan lapang dada meneirma putusan ini," jelasnya.

Tidak hanya itu, Maqdir menilai kliennya yakni mantan Ketua Umum PPP itu dapat bebas pekan depan. Karena Rommy telah menjalankan masa hukuman selama satu tahun.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Rekomendasi
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved