PAN Sebut Pembahasan Pancasila di RUU HIP Riskan Dilanjutkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) bersuara soal polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) usulan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
(Baca juga: PPP Tetap Minta Tap MPRS Larangan Komunisme Masuk di RUU HIP)
Fraksi PAN menilai, RUU HIP yang merupakan turunan dari ideologi Pancasila ini sangat riskan dilanjutkan pembahasannya karena, sampai hari ini tidak ada masalah apapun terkait Pancasila. (Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
"Pertama soal RUU HIP. Beberapa waktu yang lalu kan RUU HIP sudah disahkan untuk menjadi inisiatif DPR. Dan kalau tidak salah ini sudah berproses sebagaimana mekanisme berlaku," kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).
"Namun demikian Fraksi PAN memandang masyarakat banyak yang melakukan kritik dan katakanlah semacam penolakan terhadap RUU HIP ini. Argumennya banyak sekali dan saya kira sudah banyak juga dimuat oleh media," tambahnya.
Saleh menegaskan, munculnya polemik RUU HIP ini karena ramainya publik yang menyoalkan isi dari RUU tersebut. (Baca juga: Update Corona 15 Juni 2020: 39.294 Positif, 15.123 Sembuh, dan 2.198 Meninggal)
"Karena menyangkut masalah ini tentu Fraksi PAN harus juga mendengar seluruh masyarakat. Pada awalnya posisi kami itu adalah akan mencabut diri atau menarik diri jika Tap MPRS 25 Tahun 1966 itu tidak dimasukkan dalam konsideran," ujarnya.
Menanggapi respons masyarakat, Saleh melanjutkan, PAN meminta kepada seluruh pihak di DPR untuk kembali mempertimbangkan untuk melanjutkan pembahasan RUU HIP ini.
Bahkan kalau perlu, segera mencabut RUU HIP ini dari program legislasi nasional (Prolegnas). Karena, jika dilihat Kembali, Pancasila itu sudah final.
"Jadi enggak perlu ada tafsir lebih khusus lagi dalam bentuk undang-undang. Yang jelas kita sudah merasa Pancasila itu final dan selama ini sejak dulu hari ini kita tenang-tenang saja," ucapnya.
"Enggak ada masalah yang jadi concern kita sehingga harus membuat semacam RUU baru yang menurut saya itu turunan dari Pancasila itu sendiri itu kan agak riskan untuk dilanjutkan," sambungnya.
Soal mekanisme yang terus berlanjut di DPR, menurut Ketua DPP Partai Demokrat ini mengatakan, boleh saja pembahasan itu dilakukan di DPR karena, banyak juga RUU yang sudah masuk ke prolegnas tapi sampai hari ini mandek.
Namun, khusus RUU HIP ini pihaknya meminta agar pembahasannya dihentikan karena masifnya penolakan dari ormas keagamaan, ormas sosial kemasyarakatan dan juga elemen masyarakat lainnya. "Saya kira harus dipikirkan juga oleh DPR enggak boleh dipaksain," tegasnya.
Bahkan Saleh mengusulkan, agar pengkajian soal RUU HIP ini baiknya diserahkan kepada Badan Pengkajian MPR karena, Pancasila ini sesuai dengan tugas MPR. Dan MPR juga terdiri atas seluruh anggota DPR dan DPD.
"Serahkan saja ke badan pengkajian MPR, memang tugasnya untuk melakukan kajian itu. Sehingga dengan demikian akan dapat butir-butir yang penting terkait dengan Pancasila sebagai ideologi negara kita," pungkas Saleh.
(Baca juga: PPP Tetap Minta Tap MPRS Larangan Komunisme Masuk di RUU HIP)
Fraksi PAN menilai, RUU HIP yang merupakan turunan dari ideologi Pancasila ini sangat riskan dilanjutkan pembahasannya karena, sampai hari ini tidak ada masalah apapun terkait Pancasila. (Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
"Pertama soal RUU HIP. Beberapa waktu yang lalu kan RUU HIP sudah disahkan untuk menjadi inisiatif DPR. Dan kalau tidak salah ini sudah berproses sebagaimana mekanisme berlaku," kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).
"Namun demikian Fraksi PAN memandang masyarakat banyak yang melakukan kritik dan katakanlah semacam penolakan terhadap RUU HIP ini. Argumennya banyak sekali dan saya kira sudah banyak juga dimuat oleh media," tambahnya.
Saleh menegaskan, munculnya polemik RUU HIP ini karena ramainya publik yang menyoalkan isi dari RUU tersebut. (Baca juga: Update Corona 15 Juni 2020: 39.294 Positif, 15.123 Sembuh, dan 2.198 Meninggal)
"Karena menyangkut masalah ini tentu Fraksi PAN harus juga mendengar seluruh masyarakat. Pada awalnya posisi kami itu adalah akan mencabut diri atau menarik diri jika Tap MPRS 25 Tahun 1966 itu tidak dimasukkan dalam konsideran," ujarnya.
Menanggapi respons masyarakat, Saleh melanjutkan, PAN meminta kepada seluruh pihak di DPR untuk kembali mempertimbangkan untuk melanjutkan pembahasan RUU HIP ini.
Bahkan kalau perlu, segera mencabut RUU HIP ini dari program legislasi nasional (Prolegnas). Karena, jika dilihat Kembali, Pancasila itu sudah final.
"Jadi enggak perlu ada tafsir lebih khusus lagi dalam bentuk undang-undang. Yang jelas kita sudah merasa Pancasila itu final dan selama ini sejak dulu hari ini kita tenang-tenang saja," ucapnya.
"Enggak ada masalah yang jadi concern kita sehingga harus membuat semacam RUU baru yang menurut saya itu turunan dari Pancasila itu sendiri itu kan agak riskan untuk dilanjutkan," sambungnya.
Soal mekanisme yang terus berlanjut di DPR, menurut Ketua DPP Partai Demokrat ini mengatakan, boleh saja pembahasan itu dilakukan di DPR karena, banyak juga RUU yang sudah masuk ke prolegnas tapi sampai hari ini mandek.
Namun, khusus RUU HIP ini pihaknya meminta agar pembahasannya dihentikan karena masifnya penolakan dari ormas keagamaan, ormas sosial kemasyarakatan dan juga elemen masyarakat lainnya. "Saya kira harus dipikirkan juga oleh DPR enggak boleh dipaksain," tegasnya.
Bahkan Saleh mengusulkan, agar pengkajian soal RUU HIP ini baiknya diserahkan kepada Badan Pengkajian MPR karena, Pancasila ini sesuai dengan tugas MPR. Dan MPR juga terdiri atas seluruh anggota DPR dan DPD.
"Serahkan saja ke badan pengkajian MPR, memang tugasnya untuk melakukan kajian itu. Sehingga dengan demikian akan dapat butir-butir yang penting terkait dengan Pancasila sebagai ideologi negara kita," pungkas Saleh.
(maf)