Denny JA: Tak Cukup Alasan, Penundaan Pemilu 2024 Akan Menjadi Skandal Politik
Sabtu, 05 Maret 2022 - 07:38 WIB
loading...
Ketua Umum Persatuan Penulis Indonesia Satupena Denny JA yang menilai wacana penundaan pemilu tidak memiliki alasan yang cukup. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana penundaan Pemilu 2024 menuai pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya, Ketua Umum Persatuan Penulis Indonesia Satupena Denny JA yang menilai wacana penundaan tidak memiliki alasan yang cukup.
“Karena tak cukup alasan, sebaiknya para politisi menghentikan manuvernya untuk menunda pemilu, dari 2024 ke 2027. Memperpanjang- panjang kekuasaan tanpa alasan yang cukup akan dicatat sejarah sebagai skandal politik,” tulis Denny JA melalui akun Facebooknya Denny JA_World, Sabtu (5/3/2022).
Denny menjelaskan, sila pertama demokrasi itu menyelenggarakan pemilu secara reguler. Rakyat berhak memilih dan mengganti pemimpinnya secara reguler lewat pemilu.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Amanat Reformasi
”Pemilu dapat ditunda. Misalnya kasus yang terjadi di Ukraina saat ini. Hanya untuk permisalan saja. Katakanlah ini sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. Pemilu Ukraina secara reguler misalnya akan diselenggarakan beberapa hari ke depan dari sekarang yakni, 11 Maret 2022. Masuk akal jika pemilu di negara itu ditunda,” ucapnya.
Penundaan pemilu Ukraina terjadi karena sedang dilanda perang. Prioritas utama penduduk di sana untuk survival. Mustahil mereka bisa berencana menyelenggarakan pemilu seperti di era normal. Suasana darurat memang dibolehkan menunda pemilu. Tapi itu haruslah alasan yang cukup, masuk akal, bisa diterima common sense seperti kasus Ukraina sekarang,” kata Koordinator Satupena ini.
Baca juga: PDIP Siap Bertarung Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024
“Karena tak cukup alasan, sebaiknya para politisi menghentikan manuvernya untuk menunda pemilu, dari 2024 ke 2027. Memperpanjang- panjang kekuasaan tanpa alasan yang cukup akan dicatat sejarah sebagai skandal politik,” tulis Denny JA melalui akun Facebooknya Denny JA_World, Sabtu (5/3/2022).
Denny menjelaskan, sila pertama demokrasi itu menyelenggarakan pemilu secara reguler. Rakyat berhak memilih dan mengganti pemimpinnya secara reguler lewat pemilu.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Amanat Reformasi
”Pemilu dapat ditunda. Misalnya kasus yang terjadi di Ukraina saat ini. Hanya untuk permisalan saja. Katakanlah ini sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya. Pemilu Ukraina secara reguler misalnya akan diselenggarakan beberapa hari ke depan dari sekarang yakni, 11 Maret 2022. Masuk akal jika pemilu di negara itu ditunda,” ucapnya.
Penundaan pemilu Ukraina terjadi karena sedang dilanda perang. Prioritas utama penduduk di sana untuk survival. Mustahil mereka bisa berencana menyelenggarakan pemilu seperti di era normal. Suasana darurat memang dibolehkan menunda pemilu. Tapi itu haruslah alasan yang cukup, masuk akal, bisa diterima common sense seperti kasus Ukraina sekarang,” kata Koordinator Satupena ini.
Baca juga: PDIP Siap Bertarung Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024
Lihat Juga :