Indonesia, G-20, dan Resolusi Konflik Rusia-Ukraina
Jum'at, 04 Maret 2022 - 07:12 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi tantangan untuk mengimplementasikan strategi komunikasi politik internasional yang efektif. Efektifitas komunikasi internasional itu menjadi relatif berat karena konstelasi politik internasional saat ini masih didominasi oleh “ke-adidayaan“ Amerika Serikat yang seringkali memamerkan praktik unilateralisme di berbagai forum dan medan komunikasi internasional. Ketidakseimbangan komunikasi internasional itu diperparah oleh posisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang seringkali bias pada kepentingan negara-negara kuat tertentu (Permana, 2014).
Di sisi lain, para pelaku komunikasi internasional, khususnya media mainstream, korporasi internasional dan organisasi-organisasi internasional kerap condong pada kepentingan negara-negara maju. Mereka mendominasi medan komunikasi internasional dengan menerapkan prinsip arus bebas informasi (free flow of information) sehingga arus informasi mengalir tanpa kendali (out of control) dari Utara ke Selatan maupun dari Barat ke Timur (Permana, 2014). Akibatnya sering terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik, baik laten maupun manifes.
Dalam konteks ini, Indonesia dapat memainkan peran sebagai komunikator yang relatif netral. Dengan menggunakan medium G-20, ruang komunikasi diharapkan dapat berlangsung relatif berimbang dengan daya tawar yang setara dari masing-masing pihak. Sekalipun Ukraina bukan anggota G-20, tapi banyak pakar mengindikasikan peran ini adalah proxy war yang melibatkan Rusia, China, Amerika Serikat dan Uni Eropa. Sebagai presidensi G-20 Indonesia dituntut bisa meyakinkan anggota G-20 bahwa perang tidak hanya merugikan kedua pihak yang bertikai. Tetapi juga merugikan seluruh komunitas internasional.
Di sisi lain, para pelaku komunikasi internasional, khususnya media mainstream, korporasi internasional dan organisasi-organisasi internasional kerap condong pada kepentingan negara-negara maju. Mereka mendominasi medan komunikasi internasional dengan menerapkan prinsip arus bebas informasi (free flow of information) sehingga arus informasi mengalir tanpa kendali (out of control) dari Utara ke Selatan maupun dari Barat ke Timur (Permana, 2014). Akibatnya sering terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik, baik laten maupun manifes.
Dalam konteks ini, Indonesia dapat memainkan peran sebagai komunikator yang relatif netral. Dengan menggunakan medium G-20, ruang komunikasi diharapkan dapat berlangsung relatif berimbang dengan daya tawar yang setara dari masing-masing pihak. Sekalipun Ukraina bukan anggota G-20, tapi banyak pakar mengindikasikan peran ini adalah proxy war yang melibatkan Rusia, China, Amerika Serikat dan Uni Eropa. Sebagai presidensi G-20 Indonesia dituntut bisa meyakinkan anggota G-20 bahwa perang tidak hanya merugikan kedua pihak yang bertikai. Tetapi juga merugikan seluruh komunitas internasional.
(war)
Lihat Juga :