Pakar Hukum: Mekanisme Pengangkatan Kapolri oleh Presiden dan DPR Sudah Tepat

Selasa, 05 Mei 2026 - 21:17 WIB
loading...
Pakar Hukum: Mekanisme...
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai pengangkatan Kapolri oleh Presiden dan DPR pilihan paling ideal. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menyebutkan Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Menanggapi keputusan tersebut, pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai langkah Presiden merupakan pilihan paling ideal dan terbaik dalam sistem hukum Indonesia.

”Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan kedudukan Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Baca juga: Komisi Reformasi: Polri Tetap di Bawah Presiden, Tidak di Bawah Kementerian

Menurut Edi, berdasarkan kajian akademik yang dilakukannya, posisi Kapolri tetap lebih ideal berada di bawah Presiden. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Secara operasional, Presiden memegang kendali tertinggi dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kita melihat selama ini sistem ini sangat efektif karena Presiden dapat dengan cepat merespons dan memberikan perintah langsung kepada Kapolri dalam berbagai bidang terkait keamanan negara,” ujar anggota Kompolnas periode 2012–2016 ini.

Edi menyebut masyarakat mendukung penuh keputusan Presiden bahwa kedudukan Polri paling tepat berada di bawah Presiden, dengan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR. Edi juga menilai usulan agar pengangkatan Kapolri tidak perlu melalui persetujuan DPR merupakan pemikiran yang tidak strategis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
4 Kombes Pol Digeser...
4 Kombes Pol Digeser Kapolri ke Dirreskrimum Polda pada Mutasi 7 Mei 2026
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved