Soal Kerangkeng Manusia, LPSK Sampaikan Fakta Mengerikan ke Menko Polhukam
Kamis, 03 Maret 2022 - 13:25 WIB
loading...
A
A
A
"LPSK menyampaikan informasi kepada Kemenko Polhukam, temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin pada 18 Januari 2022 ketika KPK hendak melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan. Namun hingga saat ini belum didapat informasi tentang tindak pidana dan tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut," ujar Edwin.
Kata Edwin, terkait proses hukum yang berjalan, ia berharap Kemenko Polhukam perlu mengoordinasikan dan melakukan pemantauan. Termasuk, asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.
Dengan demikian, segenap pihak yang terlibat diharap dapat diminta pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodir hak-hak korban khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.
"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang, serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," jelas Edwin.
Menurutnya, Kemenko Polhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara, agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran dan menuntut hak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," jelas Edwin.
Kata Edwin, terkait proses hukum yang berjalan, ia berharap Kemenko Polhukam perlu mengoordinasikan dan melakukan pemantauan. Termasuk, asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.
Dengan demikian, segenap pihak yang terlibat diharap dapat diminta pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodir hak-hak korban khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.
"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan dan perdagangan orang, serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," jelas Edwin.
Menurutnya, Kemenko Polhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara, agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran dan menuntut hak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," jelas Edwin.
Lihat Juga :