Putusan Bebas atau Lepas dari Tuntutan Dapat Diajukan Kasasi: Suatu Pemikiran Sesat

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Keadaan hukum sebagai mana telah diuraikan di atas mencerminkan telah terjadi konflik antara kepentingan hukum kejaksaan atas nama negara dan kepentingan hukum atas nama warga negaranya.

Dihubungkan dengan Konstitusi UUD45 maka praktik hukum pengajuan kasasi atas putusan bebas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD45; bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di muka hukum; dan Pasal 28 G ayat (1) UUD45, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pengakuan atas doktrin hukum bahwa putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan yang masih dapat dikasasi dalam praktik sama saja artinya dengan hilangnya hak warga termasuk terdakwa untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hak asasi dalam status terdakwa yang menggambarkan bahwa upaya hukum dalam KUHAP bukan solusi dari masalah bagi seorang dalam status terdakwa melainkan justru merupakan masalah baru dan merupakan masalah yang tiada berakhir (unending problems).

Doktrin hukum yang membenarkan kebebasan terdakwa masih bisa dibatasi oleh pengajuan kasasi oleh penuntut umum mencerminkan bahwa negara telah memperpanjang penderitaan seseorang terdakwa karena pembatasan-pembatasan atas hak terdakwa untuk memperoleh kebebasanya yang justru diperoleh dan berasal dari putusan Lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasan manapun.

Masalah hukum yang serius dari praktik hukum tersebut merupakan perlakuan hukum yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan warga negara termasuk dalam status terdakwa alias kezaliman dalam penegakan hukum. Arah politik hukum pidana abad 21 sudah seharusnya mengikuti standar internasional yang diakui universal oleh masyarakat internasional yang beradab.

Sepatutnya pengakuan atas doktrin hukum mengenai tafsir hukum atas frasa bebas menjadi bebas tidak murni selain bebas murni ditinggalkan dan revisi UU Nomor 8 tahun 1981 segera disahkan dengan penambahan ayat baru dalam Pasal 244 dan Pasal 67 KUHAP untuk menegaskan makna bahwa larangan upaya hukum apapun dnyatakan secara eksplisit di dalam ayat (2) Pasal 244 dan Pasal 67 baru.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved