Putusan Bebas atau Lepas dari Tuntutan Dapat Diajukan Kasasi: Suatu Pemikiran Sesat

Kamis, 03 Maret 2022 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Penyimpangan hukum tersebut yang merupakan cermin dari pemikiran yang sesat karena pertama, ia tidak mengakui dan menghargai harkat dan martabat manusia (terdakwa) yang telah diakui secara universal di dalam International Convenan on Economic, Social and Political Rights yang telah juga diratifikasi dengan UU Nomor 12 tahun 2015, dan kedua disebabkan pengaruh kolonialisme termasuk dalam bidang hukum yang belum sirna masa pemerintahan Suharto yang terkenal otoritarian.

Sumber pemikiran sesat hukum yang kedua adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa, frasa bebas dalam ketentuan Pasal 244 KUHAP harus ditafsirkan sebagai bebas tidak murni bukan bebas -sebenarnya bebas yang lazim disebut putusan pengadilan dilepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging).

Pengertian dilepas dari tuntutan hukum dimaknai bahwa, perbuatan terdakwa terbukti akan tetapi karena alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdapat tetap dapat dituntut Kembali melalui upaya hukum kasasi. Doktrin hukum tersebut dalam praktik hukum sering terjadi sehingga bagi terdakwa yang memperoleh putusan dilepas dari tuntutan; masih belum bebas-sebebasnya sehingga tidak terdapat kepastian hukum.

Masalah akhir dari proses peradilan yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas merupakan suatu kemustahilan yang mengakibatkan kekecewaan seorang terdakwa terkait dan juga telah meruak kebahagiaan terdakwa dan keluarganya. Adalah suatu kemustahlian sebagai akibat dari doktrin hukum kolonila tersebut disebabkan perjuangan seseorang terdakwa untuk memperoleh keadilan telah dijalani melalui proses panjang sejak ditetapkan sebagai tersangka menanti sampai dengan kurang lebih 400 hari untuk memperoleh putusan yang adil dan bijaksana.

Di sisi lain jaksa/penuntut umum telah diberikan kesempatan sejak perkara dilanjutkan dari P16 s/d P21 untuk memperoleh bukti yang cukup bahwa bukti dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke sidang pengadilan.

Jaksa/penuntut juga telah diberikan kesempatan untuk membuktikan selama sidang pengadilan dan meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa telah terbukti bersalah praktik hukum tersebut selanjutnya telah diperkuat oleh yurisprudensi MA yang telah menjatuhkan putusan pengadilan dan dinyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara pengajuan kasasi atas putusan bebas.

Mahkamah Konstitusi RI, di dalam putusan nomor; 114/PUU-X/2012 Tanggal 26 Maret tahun 2013 terkait permohonan uji materi atas ketentuan Pasal 244 KUHAP telah menyatakan, bahwa frasa,
"kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, TLN 3209) bertentangan dengan bertentangan denagan Undang-Undang Dasar negara RI tahun 1945. dan menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244 UU Nomor 8 tahun 1981 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Berita Terkini
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Selain Dokter Tifa,...
Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved