Dipecat Demokrat, Politikus yang Persoalkan Kepengurusan AHY Ini Protes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Subur Sembiring mempersoalkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat yang memberhentikannya dari keanggotaan partai tersebut.
Menurut Subur, pemecatannya itu tidak melalui mekanisme aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Intinya adalah proses pemecatan itu tidak melalui mekanisme aturan AD/ART Partai Demokrat," ujar Subur Sembiring kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Karena, Subur merasa tidak pernah dipanggil DPP Partai Demokrat untuk dimintai keterangan. "Proses itu dilakukan tanpa klarifikasi saya," ungkapnya.( )
Subur mengatakan berdasarkan AD/ART, setiap kader yang diberhentikan harus terlebih dahulu menerima peringatan pertama, kedua dan ketiga.
"Itu prosesnya begitu, itu semua dikangkangi. Ya berarti kan arahnya otoriter dong," katanya.
( )
Subur juga mempersoalkan pengumuman pemecatannya dari Partai Demokrat. "Yang ketiga itu pengumumannya melalui sekretaris Jenderal, bukan keputusan resmi, itu yg buat statement sekjen kan. Suatu statement resmi itu harus ketua umum dan sekjen dong kalau memang betul itu statemennya memang berasal DPP," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah politikus senior Partai Demokrat, salah satunya Subur Sembiring berencana menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.( )
Subur dkk menganggap Kongres V Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu 15 Maret 2020 itu dianggapnya bodong.
Sehingga, keputusan Kongres V Partai Demokrat yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara aklamasi dianggap tidak sah.
Subur juga sepat melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 8 Juni 2020.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Subur mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas mengenai belum disahkannya kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kemarin di kantor Beliau (Luhut-red) Kemenko Maritim di Thamrin, sekitar pukul 15.00 WIB. Yang dibahas tentang keadaan internal Partai Demokrat, sampai hari ini SK Menkumham tidak terbit," ujar Subur Sembiring kepada SINDOnews, Selasa 9 Juni 2020.
Menurut Subur, pemecatannya itu tidak melalui mekanisme aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Intinya adalah proses pemecatan itu tidak melalui mekanisme aturan AD/ART Partai Demokrat," ujar Subur Sembiring kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Karena, Subur merasa tidak pernah dipanggil DPP Partai Demokrat untuk dimintai keterangan. "Proses itu dilakukan tanpa klarifikasi saya," ungkapnya.( )
Subur mengatakan berdasarkan AD/ART, setiap kader yang diberhentikan harus terlebih dahulu menerima peringatan pertama, kedua dan ketiga.
"Itu prosesnya begitu, itu semua dikangkangi. Ya berarti kan arahnya otoriter dong," katanya.
( )
Subur juga mempersoalkan pengumuman pemecatannya dari Partai Demokrat. "Yang ketiga itu pengumumannya melalui sekretaris Jenderal, bukan keputusan resmi, itu yg buat statement sekjen kan. Suatu statement resmi itu harus ketua umum dan sekjen dong kalau memang betul itu statemennya memang berasal DPP," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah politikus senior Partai Demokrat, salah satunya Subur Sembiring berencana menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.( )
Subur dkk menganggap Kongres V Partai Demokrat di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu 15 Maret 2020 itu dianggapnya bodong.
Sehingga, keputusan Kongres V Partai Demokrat yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat pengganti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara aklamasi dianggap tidak sah.
Subur juga sepat melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 8 Juni 2020.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB itu digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Subur mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut membahas mengenai belum disahkannya kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kemarin di kantor Beliau (Luhut-red) Kemenko Maritim di Thamrin, sekitar pukul 15.00 WIB. Yang dibahas tentang keadaan internal Partai Demokrat, sampai hari ini SK Menkumham tidak terbit," ujar Subur Sembiring kepada SINDOnews, Selasa 9 Juni 2020.
(dam)