Kerja Sama dengan Pinjaman Online, Dirjen Dukcapil: Bisa Cegah Kejahatan
Senin, 15 Juni 2020 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
“Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan pinjaman online yang telah bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri telah mendapatkan izin untuk beroperasi. Selain itu juga terdapat rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama,” tandasnya.
Selain itu setiap lembaga yang bekerja sama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah mewanti-wanti agar seluruh lembaga juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan pinjaman online yang telah bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri telah mendapatkan izin untuk beroperasi. Selain itu juga terdapat rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama,” tandasnya.
Selain itu setiap lembaga yang bekerja sama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
“Pak Menteri Dalam Negeri sudah mewanti-wanti agar seluruh lembaga juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :