Bikin Gaduh, Subur Sembiring Dipecat Demokrat
Senin, 15 Juni 2020 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
Pada saat pelaksanaan Kongres pun, kata dia, Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya Kongres yang secara aklamasi memutuskan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020–2025. Hal ini menjadi berbeda ketika Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2020–2025.
Dia menambahkan, Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Dia mengatakan, Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2020–2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) .
"Faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2020–2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020," katanya.
Pasca-manuver politiknya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.
Dia menyebutkan, para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah. Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk Saudara Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. Singkatnya, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan Subur Sembiring telah melewati batas.
"Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Kode Etik, Pakta Integritas, Peraturan Organisasi dan Keputusan-keputusan Partai lainnya kemudian melakukan tindak lanjut," pungkasnya.
Dia menambahkan, Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat. Dia mengatakan, Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2020–2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) .
"Faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2020–2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020," katanya.
Pasca-manuver politiknya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat menerima puluhan aduan dan usulan dari para pengurus dan kader (pimpinan DPD dan DPC beserta jajarannya) di seluruh Indonesia yang disampaikan melalui media massa maupun melalui sarana lainnya agar Subur Sembiring diberi sanksi tegas dan dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.
Dia menyebutkan, para Ketua DPD dan Ketua DPC tersebut, yang juga hadir dalam Kongres V Partai Demokrat, merasa keberatan dan tidak terima Subur Sembiring menganggap Kongres V Partai Demokrat tidak sah. Puncaknya, pada hari Kamis, 11 Juni 2020 para Ketua PAC Partai Demokrat se-Jakarta mengadukan secara resmi tindakan buruk Saudara Subur Sembiring dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan secara langsung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta. Singkatnya, kader Partai Demokrat seluruh Indonesia berpandangan bahwa apa yang dilakukan Subur Sembiring telah melewati batas.
"Atas dasar pengaduan tersebut, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Kode Etik, Pakta Integritas, Peraturan Organisasi dan Keputusan-keputusan Partai lainnya kemudian melakukan tindak lanjut," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :