Bikin Gaduh, Subur Sembiring Dipecat Demokrat

Senin, 15 Juni 2020 - 11:12 WIB
loading...
Bikin Gaduh, Subur Sembiring...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Subur Sembiring sebagai anggota partai berlambang mercy itu. Sanksi itu diberikan sebagai buntut dari manuver Subur Sembiring selama ini.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengatakan, Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang diketuai Hinca IP Pandjaitan pada Jumat, 12 Juni 2020 melaksanakan Sidang Rapat Permusyawaratan Dewan Kehormatan yang dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sembilan orang.

"Hasil dari Rapat tersebut menghasilkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Subur Sembiring," ujar Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

Dia membeberkan, rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada Subur Sembiring didasari beberapa hal. Pertama, fakta bahwa Subur Sembiring terbukti bersalah telah melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan Partai Demokrat, yang dilakukannya dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020–2025 hasil Kongres V Partai Demokrat tidak sah dan tidak diakuinya, lalu mengambil alih dan menyatakan diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat secara sepihak dan sewenang-wenang. ( ).

Kedua, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi. Dan karenanya diperiksa khusus sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat yang berbunyi bahwa dalam keadaan darurat partai yang dinilai oleh Dewan Kehormatan atau dalam keadaan khusus atau tertentu, keputusan dapat diambil tanpa melalui proses pemeriksaan, dan keputusan itu diambil dalam sidang pleno yang dihadiri oleh ketua, sekretaris dan anggota Dewan Kehormatan, atau sekurang-kurangnya dihadiri oleh sekretaris dan dua orang anggota Dewan Kehormatan.

Ketiga, perbuatan tingkah laku buruk Subur Sembiring di atas telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

"Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring. Adapun isi Keputusannya adalah sebagai berikut. Pertama, memberhentikan tetap Saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat," ungkapnya.

Kemudian, mencabut Keanggotaan Partai Demokrat Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi. "Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi," ujarnya. (Baca Juga: Mal Kembali Dibuka 15 Juni, Ini yang Perlu Diperhatikan Pengunjung).

Dia mengatakan, surat keputusan itu disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Dia melanjutkan, surat keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan. "Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat ini, maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ujarnya.

Subur Sembiring pun diimbau agar mulai hari ini menghentikan tindakan mengatasnamakan Partai Demokrat. "Kami juga meminta seluruh jajaran pengurus baik pusat maupun daerah serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono," imbuhnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Menekraf Riefky Dorong...
Menekraf Riefky Dorong Ekosistem Musik yang Lebih Maju
Gelar Silaturahim Ramadan,...
Gelar Silaturahim Ramadan, Cak Imin Minta Kader PKB Konsisten dan Perkuat Network
Momen Hangat AHY Diskusi...
Momen Hangat AHY Diskusi dengan Pimpinan iNews Media Group
Silaturahmi Bareng Pimpinan...
Silaturahmi Bareng Pimpinan iNews Media Group, Menko AHY Bicara Kolaborasi Penting untuk Masyarakat
iNews Media Group Gelar...
iNews Media Group Gelar Audiensi dengan Menko AHY
AHY Minta Kepala Daerah...
AHY Minta Kepala Daerah Membuka Lapangan Pekerjaan yang Semakin Luas
Makna Tongkat Komando...
Makna Tongkat Komando Bertuliskan Asmaul Husna dari AHY ke Prabowo
Puan Hadiri Penutupan...
Puan Hadiri Penutupan Kongres Demokrat, Aria Bima: Kita Butuh Komunikasi Lintas Partai Politik
Rekomendasi
Ikan Berkepala Gumpalan...
Ikan Berkepala Gumpalan Ditemukan di Antara 27 Spesies Baru di Peru
Film John Wick 5 Dilanjutkan...
Film John Wick 5 Dilanjutkan Tanpa Keanu Reeves, Benar-benar Mati di Chapter 4?
Profil dan Biodata Bobon...
Profil dan Biodata Bobon Santoso Youtuber Masak yang Kini Mualaf, Istrinya Langsung Unfollow
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
39 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
1 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved