Pemerintah langgar UU Kemenhan

Selasa, 18 Desember 2012 - 12:17 WIB
Pemerintah langgar UU Kemenhan
Pemerintah langgar UU Kemenhan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dinilai melanggar Undang-undang (UU) karena telah membintangi anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait optimalisasi non pendidikan sebesar Rp678 milar.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, tindakan pelanggaran itu dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membintangi anggaran tersebut.

"Menkeu belum cabut blokir karena tidak dapat lampu hijau dari Seskab (Sekretaris Kabinet), ini jelas pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah," kata Mahfudz saat dihubungi wartawan, Selasa (18/12/2012).

Mahfudz menjelaskan, seharusnya DPR segera mengambil sikap tegas dan segera menyampaikan pelanggaran UU ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah dilakukan oleh pembantunya.

"DPR harus menyikapi hal ini, karena kalau dibiarkan jadi preseden buruk. Mestinya DPR menyampaikan hal ini ke Presiden SBY, karena terjadi pelanggaran UU yang dilakukan jajarannya," ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, untuk menyampaikan pelanggaran tersebut, sudah menjadi wewenang DPR. Menurutnya, Komisi I DPR sudah melakukan komunikasi terhadap pimpinan DPR.

"Itu kewenangan pimpinan DPR, sudah (disampaikan), Pak Priyo Budi Santoso (Wakil Ketua DPR) setuju," pungkasnya.

Seperti diketahui, peristiwa ini terkait dengan aduan Seskab Dipo Alam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kongkalikong dan rekayasa terkait penggelembungan anggaran di kementerian.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9157 seconds (0.1#10.140)