Jokowi Bisa Buat Dekrit bila Ingin Tetap Menjabat, Yusril Ingatkan Nasib Gus Dur
Minggu, 27 Februari 2022 - 15:44 WIB
loading...
Meskipun bisa dilakukan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan risiko yang mungkin menimpa Presiden Jokowi bila menerbitkan dekrit penundaan Pemilu 2024. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Selain amendemen UUD 1945, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Yusril, Presiden Jokowi bisa mengeluarkan dekrit menunda pelaksanaan pemilu dan sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 45 harus diisi dengan pemilu.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan bahwa dekrit adalah sebuah revolusi hukum yang keabsahannya harus dilihat secara post-factum alias setelah pemberlakuannya. Revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan mayoritas rakyat, kata Professor Ivor Jennings, menciptakan hukum yang sah.
Tetapi sebaliknya, revolusi yang gagal menyebabkan tindakan revolusi hukum sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum. Pelaku revolusi yang gagal bisa diadili oleh pengadilan dengan dakwaan makar (kudeta) atau penghianatan terhadap bangsa dan negara, atau dipecat dari jabatannya oleh lembaga yang berwenang.
"Masalahnya apakah Presiden Jokowi punya nyali untuk mengeluarkan dekrit, sebagaimana Bung Karno keluarkan Dekrit membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 45?" ungkap Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (27/2/2022).
Baca juga: MUI Menolak Pemilu 2024 Diundur, Ingatkan Parpol Taat Konstitusi
Yusril menilai peristiwa Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 bukanlah tindakan yang didasarkan kepada dalil “staatsnoodrechts” (keadaan darurat negara) atau “noodstaatsrechts” (hukum tata negara dalam keadaan darurat) sebagaimana didalilkan Prof Mr Djokosutono dan Prof Mr Notonegoro. Dia tidak melihat cukup alasan untuk menyatakan adanya dua faktor tersebut.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menerangkan bahwa dekrit adalah sebuah revolusi hukum yang keabsahannya harus dilihat secara post-factum alias setelah pemberlakuannya. Revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan mayoritas rakyat, kata Professor Ivor Jennings, menciptakan hukum yang sah.
Tetapi sebaliknya, revolusi yang gagal menyebabkan tindakan revolusi hukum sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum. Pelaku revolusi yang gagal bisa diadili oleh pengadilan dengan dakwaan makar (kudeta) atau penghianatan terhadap bangsa dan negara, atau dipecat dari jabatannya oleh lembaga yang berwenang.
"Masalahnya apakah Presiden Jokowi punya nyali untuk mengeluarkan dekrit, sebagaimana Bung Karno keluarkan Dekrit membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 45?" ungkap Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (27/2/2022).
Baca juga: MUI Menolak Pemilu 2024 Diundur, Ingatkan Parpol Taat Konstitusi
Yusril menilai peristiwa Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 bukanlah tindakan yang didasarkan kepada dalil “staatsnoodrechts” (keadaan darurat negara) atau “noodstaatsrechts” (hukum tata negara dalam keadaan darurat) sebagaimana didalilkan Prof Mr Djokosutono dan Prof Mr Notonegoro. Dia tidak melihat cukup alasan untuk menyatakan adanya dua faktor tersebut.
Lihat Juga :