Fahri Bachmid: Usulan Penundaan Pemilu adalah Pembangkangan Konstitusi

Minggu, 27 Februari 2022 - 20:32 WIB
loading...
A A A
“Hal ini dimaksudkan untuk mendapat derajat legitimasi dari rakyat melalui saluran Pemilu yang legitimate sesuai perintah konstitusi. Secara teoritik sesungguhnya untuk melaksanakan pergantian serta sirkulasi personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib secara konstitusional “suksesi nasional” dan menjamin kesinambungan pembangunan nasional,” katanya.

Dengan demikian, menurut dia, berdasarkan desain konstitusional sistem Pemilu dalam UUD 1945, maka tidak ada peluang serta jalan keluar untuk mengakomodasi wacana perpanjangan masa jabatan-jabatan publik yang diisi berdasarkan hasil Pemilu maupun mencari formula penundaan Pemilu. Sebab tidak adanya pranata konstitusional yang tersedia dan diciptakan untuk itu.

“Jika memang dipandang perlu dan penting untuk harus diatur suatu mekanisme serta jalan keluar konstitusional jika terjadi keadaan hukum Krisis konstitusional “Constitutional crisis” jika Pemilu tidak terselengara sebagaimana perintah konstitusi karena terjadi beberapa keadaan seperti terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan, bencana alam dan lain-lain, sehingga berakibat pada tidak terselenggaranya pelaksanaan Pemilu untuk mengisi jabatan-jabatan publik tertentu, sehingga perlu di fikirkan untuk diberikan kewenagan atributif kepada MPR untuk dapat menetapkan penundaan Pemilu sampai pada batas waktu tertentu,

“Maka idealnya perumusan serta dilakukannya melalui amandemen UUD 1945 untuk memberikan kewenagan untuk menunda Pemilu itu secara atributif kepada MPR, tentunya harus dilakukan melalui sebuah proyeksi perubahan UUD 1945, tetapi tidak dimaksudkan untuk menampung serta mengakomodasi situasi politik kontemporer saat ini,” jelasnya.

https://nasional.sindonews.com/read/698269/12/jika-pemilu-2024-ditunda-yusril-jalan-paling-mungkin-amendemen-uud-1945-1645941742

Sebab, perkembangan dan dinamika hukum tata negara saat ini dengan alasan-alasan Penundaan Pemilu yang selama ini dilontarkan oleh pengusung ide ini sama sekali tidak berangkat dari dasar dan analisis yang konstruktif dengan mengedepankan ketaatan serta tertib melaksanakan perintah konstitusi, kemudian gagasan Penundaan berdasarkan deskripsi keadaan ekonomi bukan termasuk alasan yang “indispensable” untuk dilakukan amandemen. Asumsi ini dapat dikesampingkan, karena secara empirik Indonesia sangat sukses melaksanakan perhelatan pesta demokrasi lokal (Pilkada) ditengah pendemi pada tahun 2020. Dan secara teknis tidak ada hambatan yang signifikan untuk merealisir hajatan demokrasi itu, sepanjang mengenai usulan jalan keluar untuk mengantisipasi kebuntuan konstitusi jika terdapat keadaan “Staatsnoodrecht” atau setidak-tidaknya keadaan yang dapat dikualifisir sebagai “Overmacht atau Force Majeure”.

“Sehingga Pemilu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana usulan dan pandangan Profesor Yusril Ihza Mahendra dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945 untuk menambah beberapa ayat pada kententuan pasal 22E. Ini merupakan jalan keluar yang sangat solutif, dan idelanya harus diatur dalam konstitusi yang dibuat berdasarkan proyeksi perubahan yang terukur dengan cara amandemen UUD 1945 melalui sidang umum MPR, tetapi bukan untuk keadaan saat ini. Hal itu dapat dilakukan pada saat anggota MPR yang baru produk Pemilu 2024, agar tingkat legitimasinya lebih kredible,“ katanya.

Diberitakan sebulnya, diskursus penundaan Pemilu diusulkan Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan diamini oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Alasan mereka menyuarakan penundaan Pemilu beragam alasan. Mulai dari situasi perekonomian negara sedang sulit dan beberapa implikasi lainya, pendemi yang sedang merebak dan belum dapat diprediksi kapan akan berakhir, rakyat masih menghendaki Jokowi melanjutkan kepemimpinan, sehingga sekelompok masyarakat ada yang meminta diperpanjang tiga periode, dan yang terakhir soal invasi Rusia vs Ukraina.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fahri Bachmid: Secara...
Fahri Bachmid: Secara Konstitusional Lembaga Audit dan Declare Final Kerugian Keuangan Negara adalah BPK
Perppu Dinilai Jadi...
Perppu Dinilai Jadi Opsi Konstitusional untuk Skema Biaya Penerbangan Haji lewat APBN
LBH Tani Nusantara Laporkan...
LBH Tani Nusantara Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Hukum Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Formil dan Materil
CALS Soroti Cacat Fundamental...
CALS Soroti Cacat Fundamental Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi
Pakar Hukum Unila Sebut...
Pakar Hukum Unila Sebut Kebijakan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 Sudah Diatur UU
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Pakar Hukum: Kepala...
Pakar Hukum: Kepala Daerah Lampaui Kewenangan Jika Beri Sanksi Berlandaskan SE
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved