MUI Menolak Pemilu 2024 Diundur, Ingatkan Parpol Taat Konstitusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Amirsyah Tambunan menolak tegas wacana terkait penundaan Pemilu 2024 . Ia meminta para pimpinan partai politik berkomitmen menyelenggarakan pemilu berdasarkan konsitusi UUD 1945 dan peraturan-perundang-undangan yang telah ditetapkan.
"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah. Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi kedepan," kata Amirsyah, Minggu (27/2/2022).
Dalam konteks ini, Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu Maslahat berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII MUI yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat yang berlangsung 9-11 November 2021.
Menurutnya, salah satu landasan pelaksanaan Pemilu Maslahat berdasarkan UUD 1945 diantarnya pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. "Ini salah satu dasar pemilu maslahat," pungkas Amirsyah.
Sebelumnya, wacana penundaan pemilu 2024 terendus dalam beberapa hari terakhir. Usulan itu dienduskan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Mereka mengusulkan penundaan pemilu lantaran pandemi Covid-19.
"Sebagai negara demokrasi yang berasal dari, oleh dan untuk rakyat tidak elok terjadi tarik ulur penyelenggaraan pemilu yang membuat masyarakat pro kontra dan terbelah. Ini akan menjadi preseden yang kurang baik dalam membangun demokrasi kedepan," kata Amirsyah, Minggu (27/2/2022).
Dalam konteks ini, Amirsyah mengajak masyarakat untuk mendukung Pemilu Maslahat berdasarkan hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII MUI yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat yang berlangsung 9-11 November 2021.
Menurutnya, salah satu landasan pelaksanaan Pemilu Maslahat berdasarkan UUD 1945 diantarnya pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. "Ini salah satu dasar pemilu maslahat," pungkas Amirsyah.
Sebelumnya, wacana penundaan pemilu 2024 terendus dalam beberapa hari terakhir. Usulan itu dienduskan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Mereka mengusulkan penundaan pemilu lantaran pandemi Covid-19.
(muh)