Jokowi Bisa Buat Dekrit bila Ingin Tetap Menjabat, Yusril Ingatkan Nasib Gus Dur
Minggu, 27 Februari 2022 - 15:44 WIB
loading...
A
A
A
Dekrit 5 Juli 1959, kata Yusril, adalah sebuah revolusi hukum yang berhasil berkat politik cipta kondisi yang kala itu diorganisir Kepala Staf Angkatan Perang Jenderal AH Nasution. Menurut dia, saat itu Nasution lebih dulu menyatakan SOB (Staat van Oorlog en Beleg) atau “negara dalam keadaan bahaya”, serta dukungan partai-partai politik, terutama PNI dan PKI. ”Revolusi hukum tidak mungkin akan berhasil tanpa dukungan militer dan ini sejarah tahun 1959,” ujar Yusril.
Peristiwa 1959 itu berbeda dengan yang terjadi pada 2001, ketika Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR dan MPR hasil Pemilu 1999.
"Sebelum niat itu dilaksanakan, saya sudah memberikan tausiyah kepada Gus Dur dalam sidang kabinet pada 6 Februari 2001. Saya mengingatkan dalam posisi saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM yang memang memberikan nasihat hukum kepada Presiden," kata Yusril.
Baca juga: Jika Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Jalan Paling Mungkin Amendemen UUD 1945
Kepada Gus Dur, Yusril saat itu mengatakan bahwa rencana mengeluarkan maklumat atau dekrit membubarkan DPR dan MPR itu adalah tindakan inkonstitusional yang sangat berisiko. Kalau tindakan itu mau disamakan dengan tindakan Bung Karno tanggal 5 Juli 1959, maka tidak ada landasan sosiologis, politis dan konstitusional untuk mendukungnya. Dekrit hanya akan berhasil jika didukung kekuatan militer.
"Sementara saya melihat TNI kala itu justru enggan mendukung langkah inkonstitusional tersebut. Mengingat saat itu DPR sudah mengeluarkan memorandum I kepada Presiden, saya menyarankan agar Presiden mengundurkan. Daripada dipermalukan dengan diberhentikan oleh MPR," tutur Yusril.
Peristiwa 1959 itu berbeda dengan yang terjadi pada 2001, ketika Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR dan MPR hasil Pemilu 1999.
"Sebelum niat itu dilaksanakan, saya sudah memberikan tausiyah kepada Gus Dur dalam sidang kabinet pada 6 Februari 2001. Saya mengingatkan dalam posisi saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM yang memang memberikan nasihat hukum kepada Presiden," kata Yusril.
Baca juga: Jika Pemilu 2024 Ditunda, Yusril: Jalan Paling Mungkin Amendemen UUD 1945
Kepada Gus Dur, Yusril saat itu mengatakan bahwa rencana mengeluarkan maklumat atau dekrit membubarkan DPR dan MPR itu adalah tindakan inkonstitusional yang sangat berisiko. Kalau tindakan itu mau disamakan dengan tindakan Bung Karno tanggal 5 Juli 1959, maka tidak ada landasan sosiologis, politis dan konstitusional untuk mendukungnya. Dekrit hanya akan berhasil jika didukung kekuatan militer.
"Sementara saya melihat TNI kala itu justru enggan mendukung langkah inkonstitusional tersebut. Mengingat saat itu DPR sudah mengeluarkan memorandum I kepada Presiden, saya menyarankan agar Presiden mengundurkan. Daripada dipermalukan dengan diberhentikan oleh MPR," tutur Yusril.
Lihat Juga :