Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Fenomena Jendela Pecah
Senin, 15 Juni 2020 - 09:55 WIB
loading...
A
A
A
Dalam masa pandemi seperti ini, otoritas dari tingkat pusat hingga daerah seolah gamang dan bingung. Alasan pembenaran dan pemaaf yang selalu dijadikan dasar justifikasi ketidaktegasan penegakan aturan di masa pandemi ini, hampir semuanya berkisar pada hak-hak sipil, seperti kemanusiaan dan ekonomi.
Mereka yang melakukan pembangkangan sosial melanggar banyak sekali hukum negara mulai dari hukum khusus, seperti Undang-Undang Karantina Kesehatan, hukum pidana tentang kejahatan terhadap penguasa umum, merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban, membahayakan nyawa orang lain, dan lainnya.
Senjata aparat untuk menegakkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kesehatan sesungguhnya lebih dari cukup. Tinggal saja masalahnya apakah mau ditegakkan atau tidak; ragu-ragu atau tidak. Situasi yang tidak biasa memerlukan tindakan luar biasa. Ada saat di mana hak-hak satu orang atau sekelompok harus dikurangi atau terpaksa dihilangkan oleh negara demi kemanfaatan lebih besar, yaitu kepentingan bangsa. Jika satu-dua orang atau sekelompok dibiarkan merusak sistem yang didukung oleh masyarakat sadar dan patuh pada protokol kesehatan, maka akan terjadi dua hal buruk. (Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di RS Dadi)
Pertama, ketidaktegasan otoritas memberikan pesan yang salah kepada publik. Ketika hukum tidak hadir, ketika aparat memilih untuk berkompromi, maka beberapa orang atau kelompok akan berpikir bahwa mereka bisa melanggar hukum dan melenggang pergi tanpa sanksi.
Kedua, ketika aparat terlihat canggung untuk bertindak tegas, maka terjadilah apa yang disebut justice delayed, justice denied. Kelambanan otoritas menindak mereka yang tidak taat aturan dan bertindak membahayakan kesehatan serta keselamatan umum, membuat masyarakat yang taat aturan menderita.
Keadilan tidak diberikan pada jutaan warga negara yang bekerja dan sekolah dari rumah, yang selalu menjaga kesehatan diri dan orang lain, yang tidak membuat rusuh di fasilitas kesehatan, bagaimanapun sulitnya situasi mereka hadapi serta tidak menambah beban aparat yang sudah berat dengan pekerjaan ekstra akibat pandemi ini.
Wilson dan Kelling pada 1982 menjabarkan teori jendela pecah (Broken Windows theory) yang intinya menerangkan bahwa jika tindakan antisosial atau pembangkangan sipil dibiarkan atau tidak ditangani akan mendorong terjadinya kejahatan lebih besar. Ilustrasinya adalah orang yang lewat di rumah kosong terbengkalai akan memiliki kecenderungan melakukan vandalisme/perusakan, seperti memecah kaca rumah. Kecenderungan itu akan lebih kecil kalau rumah terjaga dan rapi.
Mereka yang melakukan pembangkangan sosial melanggar banyak sekali hukum negara mulai dari hukum khusus, seperti Undang-Undang Karantina Kesehatan, hukum pidana tentang kejahatan terhadap penguasa umum, merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban, membahayakan nyawa orang lain, dan lainnya.
Senjata aparat untuk menegakkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kesehatan sesungguhnya lebih dari cukup. Tinggal saja masalahnya apakah mau ditegakkan atau tidak; ragu-ragu atau tidak. Situasi yang tidak biasa memerlukan tindakan luar biasa. Ada saat di mana hak-hak satu orang atau sekelompok harus dikurangi atau terpaksa dihilangkan oleh negara demi kemanfaatan lebih besar, yaitu kepentingan bangsa. Jika satu-dua orang atau sekelompok dibiarkan merusak sistem yang didukung oleh masyarakat sadar dan patuh pada protokol kesehatan, maka akan terjadi dua hal buruk. (Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Meninggal Dunia di RS Dadi)
Pertama, ketidaktegasan otoritas memberikan pesan yang salah kepada publik. Ketika hukum tidak hadir, ketika aparat memilih untuk berkompromi, maka beberapa orang atau kelompok akan berpikir bahwa mereka bisa melanggar hukum dan melenggang pergi tanpa sanksi.
Kedua, ketika aparat terlihat canggung untuk bertindak tegas, maka terjadilah apa yang disebut justice delayed, justice denied. Kelambanan otoritas menindak mereka yang tidak taat aturan dan bertindak membahayakan kesehatan serta keselamatan umum, membuat masyarakat yang taat aturan menderita.
Keadilan tidak diberikan pada jutaan warga negara yang bekerja dan sekolah dari rumah, yang selalu menjaga kesehatan diri dan orang lain, yang tidak membuat rusuh di fasilitas kesehatan, bagaimanapun sulitnya situasi mereka hadapi serta tidak menambah beban aparat yang sudah berat dengan pekerjaan ekstra akibat pandemi ini.
Wilson dan Kelling pada 1982 menjabarkan teori jendela pecah (Broken Windows theory) yang intinya menerangkan bahwa jika tindakan antisosial atau pembangkangan sipil dibiarkan atau tidak ditangani akan mendorong terjadinya kejahatan lebih besar. Ilustrasinya adalah orang yang lewat di rumah kosong terbengkalai akan memiliki kecenderungan melakukan vandalisme/perusakan, seperti memecah kaca rumah. Kecenderungan itu akan lebih kecil kalau rumah terjaga dan rapi.
Lihat Juga :