Pilkada Serentak 2020 Dinilai Telah Memenuhi Rambu-rambu Konstitusi

Senin, 15 Juni 2020 - 08:41 WIB
loading...
Pilkada Serentak 2020...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai pelaksanaan pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 telah memenuhi rambu-rambu konstitusi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai pelaksanaan pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 telah memenuhi rambu-rambu konstitusi. Maka itu, Rullyandi mengkritik pernyataan Guru Besar Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah yang menyebut pemilihan telah menabrak tiga teori di antaranya, tidak ada pilkada jika ada bencana, tidak digelar pilkada jika orang tidak dalam keadaan aman maupun usulan alternatif mengenai mekanisme pengangkatan pelaksana tugas pemerintah daerah.

"Saya pikir, Pak Djohermansyah, Guru Besar IPDN itu, tentunya perlu diuji rasio konstitusionalitasnya," ujar Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)

Menurut dia, keseluruhan pandangan Guru Besar IPDN itu jika dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis melahirkan suatu problem konstitusional yang berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Problem konstitusional tersebut disebabkan karena tidak sejalannya dengan kaedah prinsip negara hukum yang memenuhi aspek jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil dengan pemenuhan hak konstitusional memilih dan dipilih.

"Padahal ini sebagai amanah konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan," imbuhnya.

Rullyandi berpandangan sesuai dengan pedoman garis besar rambu-rambu konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara termasuk di dalamnya proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi lokal. Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 merupakan instrumen konstitusional untuk menghadapi situasi kegentingan akibat bencana non alam wabah pandemi global COVID-19.

Sehingga telah mempertimbangkan berbagai alasan subjektif dan alasan objektif keputusan dan komitmen negara untuk memutuskan pemilihan lanjutan pilkada serentak 9 pada Desember 2020 sebagaimana ditinjau secara kontekstual ketentuan Pasal 122 A ayat (2) dan Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Serangkaian tindakan cepat dan responsif pemerintah, DPR dan KPU dalam upaya mencermati dinamika ketatanegaraan di tengah bencana non alam COVID-19 sebagai kebutuhan urgensi konstitusional menghadapi potensi ancaman ketidakpastian hukum kokosongan jabatan kepala daerah yang definitif," kata Rullyandi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Wacana Pilkada lewat...
Wacana Pilkada lewat DPRD, Pengamat: Akibat Biaya Politik Tinggi
Tahapan Pemilu 2029...
Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, DPR Targetkan RUU Pilkada Rampung 2026
Bertemu Prabowo, Cak...
Bertemu Prabowo, Cak Imin: PKB dari Dulu Inginkan Pilkada melalui DPRD
Bertemu Prabowo, Siti...
Bertemu Prabowo, Siti Zuhro Beri Masukan tentang Sistem Pilkada
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Demo Rusuh Guncang Georgia,...
Demo Rusuh Guncang Georgia, Massa Serbu Istana Presiden
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved