Pilkada Serentak 2020 Dinilai Telah Memenuhi Rambu-rambu Konstitusi
Senin, 15 Juni 2020 - 08:41 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai pelaksanaan pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 telah memenuhi rambu-rambu konstitusi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi menilai pelaksanaan pilkada serentak yang bakal digelar 9 Desember 2020 telah memenuhi rambu-rambu konstitusi. Maka itu, Rullyandi mengkritik pernyataan Guru Besar Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah yang menyebut pemilihan telah menabrak tiga teori di antaranya, tidak ada pilkada jika ada bencana, tidak digelar pilkada jika orang tidak dalam keadaan aman maupun usulan alternatif mengenai mekanisme pengangkatan pelaksana tugas pemerintah daerah.
"Saya pikir, Pak Djohermansyah, Guru Besar IPDN itu, tentunya perlu diuji rasio konstitusionalitasnya," ujar Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)
Menurut dia, keseluruhan pandangan Guru Besar IPDN itu jika dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis melahirkan suatu problem konstitusional yang berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Problem konstitusional tersebut disebabkan karena tidak sejalannya dengan kaedah prinsip negara hukum yang memenuhi aspek jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil dengan pemenuhan hak konstitusional memilih dan dipilih.
"Padahal ini sebagai amanah konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan," imbuhnya.
Rullyandi berpandangan sesuai dengan pedoman garis besar rambu-rambu konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara termasuk di dalamnya proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi lokal. Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 merupakan instrumen konstitusional untuk menghadapi situasi kegentingan akibat bencana non alam wabah pandemi global COVID-19.
Sehingga telah mempertimbangkan berbagai alasan subjektif dan alasan objektif keputusan dan komitmen negara untuk memutuskan pemilihan lanjutan pilkada serentak 9 pada Desember 2020 sebagaimana ditinjau secara kontekstual ketentuan Pasal 122 A ayat (2) dan Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
"Serangkaian tindakan cepat dan responsif pemerintah, DPR dan KPU dalam upaya mencermati dinamika ketatanegaraan di tengah bencana non alam COVID-19 sebagai kebutuhan urgensi konstitusional menghadapi potensi ancaman ketidakpastian hukum kokosongan jabatan kepala daerah yang definitif," kata Rullyandi.
"Saya pikir, Pak Djohermansyah, Guru Besar IPDN itu, tentunya perlu diuji rasio konstitusionalitasnya," ujar Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020). (Baca juga: Soal APD untuk Penyelenggara Pilkada Serentak 2020, KPU Diminta Jujur ke Publik)
Menurut dia, keseluruhan pandangan Guru Besar IPDN itu jika dihubungkan dengan gagasan negara hukum yang demokratis melahirkan suatu problem konstitusional yang berdampak luas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Problem konstitusional tersebut disebabkan karena tidak sejalannya dengan kaedah prinsip negara hukum yang memenuhi aspek jaminan perlindungan kepastian hukum yang adil dengan pemenuhan hak konstitusional memilih dan dipilih.
"Padahal ini sebagai amanah konstitusi untuk menghindari potensi ketidakpastian kekosongan jabatan yang berkepanjangan," imbuhnya.
Rullyandi berpandangan sesuai dengan pedoman garis besar rambu-rambu konstitusional yang telah memberikan amanah bagi penyelenggaraan negara termasuk di dalamnya proses pengisian jabatan kepala daerah dalam rezim demokrasi lokal. Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 merupakan instrumen konstitusional untuk menghadapi situasi kegentingan akibat bencana non alam wabah pandemi global COVID-19.
Sehingga telah mempertimbangkan berbagai alasan subjektif dan alasan objektif keputusan dan komitmen negara untuk memutuskan pemilihan lanjutan pilkada serentak 9 pada Desember 2020 sebagaimana ditinjau secara kontekstual ketentuan Pasal 122 A ayat (2) dan Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
"Serangkaian tindakan cepat dan responsif pemerintah, DPR dan KPU dalam upaya mencermati dinamika ketatanegaraan di tengah bencana non alam COVID-19 sebagai kebutuhan urgensi konstitusional menghadapi potensi ancaman ketidakpastian hukum kokosongan jabatan kepala daerah yang definitif," kata Rullyandi.
Lihat Juga :