Pilkada Serentak 2020 Dinilai Telah Memenuhi Rambu-rambu Konstitusi
Senin, 15 Juni 2020 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Rullyandi mengatakan, bencana wabah pandemi non alam COVID-19 dapat dicegah dengan protokol kesehatan yang ketat, tersosialisasi dengan baik dan terimplementasi dengan penuh disiplin sebagaimana diamanahkan oleh WHO. Menghadapi tatanan New Normal, maka setiap negara diperlukan proses perubahan kultur adaptasi yang tidak menghentikan dan menunda kegiatan ekonomi dan pemerintahan.
"Penyelenggaraan pemilihan aman COVID-19 telah berhasil diselenggarakan diberbagai negara sebagai bukti kemampuan pelaksanaan pemilu di tengah pandemi COVID-19 menjadi barometer ukuran bagi tingkat indeks demokrasi suatu negara yang diakui dihadapan internasional," tuturnya.
Dia menambahkan sehingga keputusan persetujuan bersama pemerintah, DPR, dan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 secara menyeluruh adalah langkah yang konstitusional dan proporsional dengan mempertimbangan keamanan protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
"Dengan demikian kondisi ketidakpastian berakhirnya wabah pandemi COVID-19 dan dalam waktu yang sangat singkat ke depan untuk menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala daerah di 270 daerah tidak memungkinkan suatu negara berdaulat yang demokratis untuk membiarkan tidak menyelenggarakan proses pemil
"Penyelenggaraan pemilihan aman COVID-19 telah berhasil diselenggarakan diberbagai negara sebagai bukti kemampuan pelaksanaan pemilu di tengah pandemi COVID-19 menjadi barometer ukuran bagi tingkat indeks demokrasi suatu negara yang diakui dihadapan internasional," tuturnya.
Dia menambahkan sehingga keputusan persetujuan bersama pemerintah, DPR, dan KPU untuk menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 secara menyeluruh adalah langkah yang konstitusional dan proporsional dengan mempertimbangan keamanan protokol kesehatan COVID-19. (Baca juga Infografis: KPU Usul Tambahan Rp4,77 T untuk Protokol Covid-19 di Pilkada 2020)
"Dengan demikian kondisi ketidakpastian berakhirnya wabah pandemi COVID-19 dan dalam waktu yang sangat singkat ke depan untuk menghadapi berakhirnya masa jabatan kepala daerah di 270 daerah tidak memungkinkan suatu negara berdaulat yang demokratis untuk membiarkan tidak menyelenggarakan proses pemil
(kri)
Lihat Juga :