Mendagri dan Kepala LKPP Sepakat Minimal 40% Belanja Barang Jasa APBD dari UMKM
Jum'at, 25 Februari 2022 - 21:41 WIB
loading...
Mendagri Tito Karnavian dan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas menyepakati minimal 40% alokasi belanja barang dan jasa dalam APBD harus berasal dari produk UMKM. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavia n dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyepakati minimal 40% alokasi belanja barang dan jasa dalam APBD harus berasal dari produk UMKM. Hal ini untuk memacu iklim usaha yang cerah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kesepakatan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani bersama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (25/2/2022). Baca juga: Mendagri: Indonesia Emas Bukan hanya Sekadar Jargon dan Mimpi
Mendagri mengatakan langkah tersebut penting karena menjadi titik balik berbagai capaian positif bagi pemerintah. Apalagi, Gerakan Bangga Buatan Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanfaatkan produk dalam negeri.
"Produk dalam negeri kita itu tidak kalah kualitasnya dengan luar negeri, untuk beberapa banyak item kenapa kita harus beli (produk dari) luar negeri?" katanya.
Di lain sisi, upaya ini juga untuk memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia. Apalagi, Indonesia juga memiliki kemampuan produksi yang andal, baik dari segi pengusaha berskala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultra mikro.
Terlebih masyarakat Indonesia terutama yang berada di daerah-daerah memiliki banyak kreativitas. Kondisi ini membuat Indonesia memiliki potensi pangsa pasar yang besar.
Di samping itu, Tito melanjutkan berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemda diminta menciptakan ketahanan ekonomi dengan melibatkan UMKM. Dalam hal ini, UMKM diminta menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan. Dengan demikian, produk-produk tersebut dapat dibeli oleh pemda.
Kesepakatan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kemendagri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani bersama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (25/2/2022). Baca juga: Mendagri: Indonesia Emas Bukan hanya Sekadar Jargon dan Mimpi
Mendagri mengatakan langkah tersebut penting karena menjadi titik balik berbagai capaian positif bagi pemerintah. Apalagi, Gerakan Bangga Buatan Indonesia merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanfaatkan produk dalam negeri.
"Produk dalam negeri kita itu tidak kalah kualitasnya dengan luar negeri, untuk beberapa banyak item kenapa kita harus beli (produk dari) luar negeri?" katanya.
Di lain sisi, upaya ini juga untuk memanfaatkan keunggulan Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar keempat di dunia. Apalagi, Indonesia juga memiliki kemampuan produksi yang andal, baik dari segi pengusaha berskala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultra mikro.
Terlebih masyarakat Indonesia terutama yang berada di daerah-daerah memiliki banyak kreativitas. Kondisi ini membuat Indonesia memiliki potensi pangsa pasar yang besar.
Di samping itu, Tito melanjutkan berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemda diminta menciptakan ketahanan ekonomi dengan melibatkan UMKM. Dalam hal ini, UMKM diminta menghasilkan produk-produk yang sesuai dengan kreativitas dan kebutuhan. Dengan demikian, produk-produk tersebut dapat dibeli oleh pemda.
Lihat Juga :