3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:06 WIB
loading...
3 Petinggi PT Adonara...
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo diganjar hukumaan 6-7 tahun penjara. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tiga petinggi PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiganya yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dijatuhi pidana 6 tahun penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Rugikan Negara Rp152 Miliar, PT Adonara Propertindo Didenda Rp200 Juta dan Ditutup Setahun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Vonis tersebut diketahui sesuai bahkan ada yang lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberangkatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, terdakwa pelaku aktif denhan jumlah kerugian negara yang besar.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, belum pernah dihukum, mengaku bersalah, punya tanggungan keluarga. Kemudian juga untuk terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono kooperatif telah mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya secara sukarela.



Hakim menyatakan ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).

Perbuatan korupsi PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Nadiem Bacakan Pledoi:...
Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi
Ruang Sidang Sempat...
Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Berita Terkini
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved