3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:06 WIB
loading...
3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo diganjar hukumaan 6-7 tahun penjara. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tiga petinggi PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiganya yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dijatuhi pidana 6 tahun penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Vonis tersebut diketahui sesuai bahkan ada yang lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberangkatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, terdakwa pelaku aktif denhan jumlah kerugian negara yang besar.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, belum pernah dihukum, mengaku bersalah, punya tanggungan keluarga. Kemudian juga untuk terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono kooperatif telah mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya secara sukarela.



Hakim menyatakan ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).

Perbuatan korupsi PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1964 seconds (0.1#10.140)