Rugikan Negara Rp152 Miliar, PT Adonara Propertindo Didenda Rp200 Juta dan Ditutup Setahun

Jum'at, 25 Februari 2022 - 18:56 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp152...
PT Adonara Propertindo divonis denda Rp200 juta dan penutupan operasional selama ssetahun. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa PT Adonara Propertindo terbukti terlibat korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah atau lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibatnya, negara dirugikan sejumlah Rp152 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap PT Adonara Propertindo untuk membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan disita untuk negara. Selain itu, PT Adonara Propertindo juga dihukum untuk ditutup selama setahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bedanya dapay disita oleh jaksa dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.

Baca juga: Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun

Vonis majelis hakim terhadap PT Adonara Propertindo tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Adonara didenda Rp200 juga dan ditutup selama setahun.

PT Adonara Propertindo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga petingginya. Ketiga petingginya itu yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Permainan Lincah Pakistan...
Permainan Lincah Pakistan dalam Mendamaikan AS dan Iran, Ini 4 Rahasianya
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved