Rugikan Negara Rp152 Miliar, PT Adonara Propertindo Didenda Rp200 Juta dan Ditutup Setahun
Jum'at, 25 Februari 2022 - 18:56 WIB
loading...
PT Adonara Propertindo divonis denda Rp200 juta dan penutupan operasional selama ssetahun. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa PT Adonara Propertindo terbukti terlibat korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah atau lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibatnya, negara dirugikan sejumlah Rp152 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap PT Adonara Propertindo untuk membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan disita untuk negara. Selain itu, PT Adonara Propertindo juga dihukum untuk ditutup selama setahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bedanya dapay disita oleh jaksa dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun
Vonis majelis hakim terhadap PT Adonara Propertindo tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Adonara didenda Rp200 juga dan ditutup selama setahun.
PT Adonara Propertindo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga petingginya. Ketiga petingginya itu yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.
Atas perbuatannya tersebut, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap PT Adonara Propertindo untuk membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan disita untuk negara. Selain itu, PT Adonara Propertindo juga dihukum untuk ditutup selama setahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bedanya dapay disita oleh jaksa dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.
Baca juga: Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun
Vonis majelis hakim terhadap PT Adonara Propertindo tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Adonara didenda Rp200 juga dan ditutup selama setahun.
PT Adonara Propertindo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga petingginya. Ketiga petingginya itu yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.
Lihat Juga :