Rugikan Negara Rp152 Miliar, PT Adonara Propertindo Didenda Rp200 Juta dan Ditutup Setahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa PT Adonara Propertindo terbukti terlibat korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah atau lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibatnya, negara dirugikan sejumlah Rp152 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap PT Adonara Propertindo untuk membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan disita untuk negara. Selain itu, PT Adonara Propertindo juga dihukum untuk ditutup selama setahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bedanya dapay disita oleh jaksa dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.
Vonis majelis hakim terhadap PT Adonara Propertindo tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Adonara didenda Rp200 juga dan ditutup selama setahun.
PT Adonara Propertindo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga petingginya. Ketiga petingginya itu yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.
PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan tiga petingginya disebut telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
Perbuatan korupsi itu juga dilakukan bersama-sama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap PT Adonara Propertindo untuk membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan disita untuk negara. Selain itu, PT Adonara Propertindo juga dihukum untuk ditutup selama setahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bedanya dapay disita oleh jaksa dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.
Vonis majelis hakim terhadap PT Adonara Propertindo tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Adonara didenda Rp200 juga dan ditutup selama setahun.
PT Adonara Propertindo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga petingginya. Ketiga petingginya itu yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.
PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan tiga petingginya disebut telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
Perbuatan korupsi itu juga dilakukan bersama-sama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)