3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:06 WIB
loading...
A A A
Hakim menyatakan ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).

Perbuatan korupsi PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, ketiga petinggi PT Adonara Propertindo tersebut dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)