3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:06 WIB
loading...
3 Petinggi PT Adonara...
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo diganjar hukumaan 6-7 tahun penjara. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tiga petinggi PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiganya yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dijatuhi pidana 6 tahun penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Vonis tersebut diketahui sesuai bahkan ada yang lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberangkatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, terdakwa pelaku aktif denhan jumlah kerugian negara yang besar.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, belum pernah dihukum, mengaku bersalah, punya tanggungan keluarga. Kemudian juga untuk terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono kooperatif telah mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya secara sukarela.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima Uang Rp5 Juta...
Terima Uang Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya: Untuk Jajan dan Bagi-bagi
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Nota Keberatan Hasto...
Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Rekomendasi
Karangan Bunga dari...
Karangan Bunga dari Prabowo, Jokowi, dan Megawati Hiasi Rumah Duka Titiek Puspa di Pancoran
Tangis Haru Pelatih...
Tangis Haru Pelatih Red Sparks saat Melepas Megawati Hangestri Kembali ke Indonesia
Selamat! 30 Personel...
Selamat! 30 Personel Lanud Sam Ratulangi Naik Pangkat
Berita Terkini
Titiek Puspa Meninggal...
Titiek Puspa Meninggal Dunia, SBY: Negeri Ini dan Dunia Kehilangan Pahlawan Kebudayaan serta Kesenian
45 menit yang lalu
Evakuasi Warga Gaza...
Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Harus Ada Kesepakatan Negara Timur Tengah, Menlu: Kalau Ada yang Tak Sepakat, No Deal
1 jam yang lalu
Upaya Prabowo Tertibkan...
Upaya Prabowo Tertibkan Kebun Kelapa Sawit Ilegal Dinilai On The Track
1 jam yang lalu
3 Komjen Polisi Bergelar...
3 Komjen Polisi Bergelar Profesor, Salah Satunya Pati Polri Penulis Buku Terbanyak
1 jam yang lalu
Prabowo: Indonesia-Turki...
Prabowo: Indonesia-Turki Harus Jadi Kekuatan Positif Dunia Islam
2 jam yang lalu
Ketum AMPI Ungkap Peluang...
Ketum AMPI Ungkap Peluang Besar dari Kebijakan Impor Prabowo
2 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved