Perludem: Pengisian Pj Kepala Daerah Harus Perhatikan Aspirasi Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kekosongan posisi kepala daerah akan dimulai dalam waktu dekat ini, yakni pada 12 Mei 2022 hingga 2023, dan puncaknya pemilihan secara serentak pada 2024. Selanjutnya kekosongan posisi akan diselesaikan melalui pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah yang akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada 2024.
Pengisian Pj kepala daerah diharapkan tidak menjadi alat kepentingan politik bagi segelintir pihak menuju pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam mengisi ratusan Pj kepala daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik menjelang Pemilu 2024. Ratusan Pj kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu pada 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan, pengisian Pj kepala daerah harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. "Meski ini merupakan kewenangan dari pemerintah, tapi dalam iklim demokrasi yang kita anut, pemerintah tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (25/02/2024).
Titi Anggraini mengatakan, Presiden dan Menteri Dalam Negeri sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengisian Pj kepala daerah diharapkan tetap memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat, serta pemangku kepentingan daerah. Harus dihindari stigma adanya kepentingan pragmatis dan partisan dalam penempatan para penjabat kepala daerah.
Ia mengingatkan, kepemimpinan Pj kepala daerah berlangsung di tengah proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Apabila muncul kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi yang dibawa penjabat yang ditunjuk, maka bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas daerah maupun kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
"Pemerintah perlu menempatkan penjabat yang kredibel, kompeten, dan bisa cepat beradaptasi dengan birokrasi daerah. Serta sosok yang mampu diterima dengan baik oleh para elemen masyarakat di daerah. Dengan demikian pelayanan publik dan roda pemerintahan daerah tidak akan terganggu hingga dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada 2024," katanya.
Baca juga: Mendagri Ungkap Pj Kepala Daerah Dilarang Melakukan 4 Hal Ini, Salah Satunya Mutasi
Untuk menghindari kontroversi dan spekulasi di masyarakat, semestinya pengisian Pj kepala daerah tidak diangkat dari personel aktif TNI/Polri. Sebab hal itu bisa memicu perdebatan di tengah masyarakat yang justru bisa mengganggu kinerja sebagai penjabat kepala daerah.
Pengisian Pj kepala daerah diharapkan tidak menjadi alat kepentingan politik bagi segelintir pihak menuju pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam mengisi ratusan Pj kepala daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik menjelang Pemilu 2024. Ratusan Pj kepala daerah tidak boleh dirancang untuk menjadi batalion politik yang akan bekerja untuk kepentingan partai atau capres/cawapres tertentu pada 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan, pengisian Pj kepala daerah harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. "Meski ini merupakan kewenangan dari pemerintah, tapi dalam iklim demokrasi yang kita anut, pemerintah tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," katanya dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (25/02/2024).
Titi Anggraini mengatakan, Presiden dan Menteri Dalam Negeri sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengisian Pj kepala daerah diharapkan tetap memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat, serta pemangku kepentingan daerah. Harus dihindari stigma adanya kepentingan pragmatis dan partisan dalam penempatan para penjabat kepala daerah.
Ia mengingatkan, kepemimpinan Pj kepala daerah berlangsung di tengah proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Apabila muncul kecurigaan adanya kepentingan tersembunyi yang dibawa penjabat yang ditunjuk, maka bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas daerah maupun kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
"Pemerintah perlu menempatkan penjabat yang kredibel, kompeten, dan bisa cepat beradaptasi dengan birokrasi daerah. Serta sosok yang mampu diterima dengan baik oleh para elemen masyarakat di daerah. Dengan demikian pelayanan publik dan roda pemerintahan daerah tidak akan terganggu hingga dengan terpilihnya kepala daerah definitif hasil pilkada 2024," katanya.
Baca juga: Mendagri Ungkap Pj Kepala Daerah Dilarang Melakukan 4 Hal Ini, Salah Satunya Mutasi
Untuk menghindari kontroversi dan spekulasi di masyarakat, semestinya pengisian Pj kepala daerah tidak diangkat dari personel aktif TNI/Polri. Sebab hal itu bisa memicu perdebatan di tengah masyarakat yang justru bisa mengganggu kinerja sebagai penjabat kepala daerah.
(abd)