Penolakan RUU HIP Meluas, PDIP Siap Coret Trisila-Ekasila
loading...
A
A
A
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad berpendapat RUU HIP tidak memiliki urgensinya. "Setelah membaca Naskah Akademik (NA) dan draf RUU HIP yang beredar, saya tidak melihat urgensi RUU ini,” katanya.
Menurut dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini sejumlah masalah yang dijadikan argumentasi RUU HIP ini kurang valid, karena itu tentunya bukan RUU HIP yang menjadi jawabannya.
“Misalnya, dalam naskah akademik RUU HIP disebutkan adanya masalah pengambilan kebijakan penyelenggara negara masih berjalan sendiri-sendiri antar lembaga tanpa adanya pedoman dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Asumsi tersebut, kata dia, bisa saja sebagian benar, tapi persoalan kebijakan penyelenggara yang diasumsikan berjalan sendiri-sendiri itu bukan sama sekali karena tidak adanya UU HIP. Jadi bukan UU HIP yang menjadi jawaban.
Menurut Rumadi, undang-undang yang terkait Pancasila sebagai ideologi negara sudah ada. Konstitusi dan sejumlah UU yang mengharuskan Pancasila sudah cukup. BPIP dengan kekuatan yang besar dan anggaran yang semakin besar juga sudah. RPJMN 2020-2024 yang mengarahkan pembangunan untuk menguatkan Pancasila juga sudah ada.
Presiden Kirim Surpres
Kontroversi RUU HIP ini juga mengundang respons pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut masalah komunisme seperti yang dikhawatirkan tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam webinar bersama tokoh Madura yang digelar Sabtu (13/6). (Lihat Videonya: Tekan Penyebaran Covid-19, Mal di Yogyakarta terapkan Sistem Anti Sentuh)
Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Sejauh ini, kata dia, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut. Menurutnya, Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk dilakukan pembahasan dalam proses legislasi. “Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud.
Mahfud juga menenkankan bahwa, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham. (Abdul Rochim/Mohammad Atik Fajardin/Adam Prawira/Ant)
Menurut dosen Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini sejumlah masalah yang dijadikan argumentasi RUU HIP ini kurang valid, karena itu tentunya bukan RUU HIP yang menjadi jawabannya.
“Misalnya, dalam naskah akademik RUU HIP disebutkan adanya masalah pengambilan kebijakan penyelenggara negara masih berjalan sendiri-sendiri antar lembaga tanpa adanya pedoman dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Asumsi tersebut, kata dia, bisa saja sebagian benar, tapi persoalan kebijakan penyelenggara yang diasumsikan berjalan sendiri-sendiri itu bukan sama sekali karena tidak adanya UU HIP. Jadi bukan UU HIP yang menjadi jawaban.
Menurut Rumadi, undang-undang yang terkait Pancasila sebagai ideologi negara sudah ada. Konstitusi dan sejumlah UU yang mengharuskan Pancasila sudah cukup. BPIP dengan kekuatan yang besar dan anggaran yang semakin besar juga sudah. RPJMN 2020-2024 yang mengarahkan pembangunan untuk menguatkan Pancasila juga sudah ada.
Presiden Kirim Surpres
Kontroversi RUU HIP ini juga mengundang respons pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut masalah komunisme seperti yang dikhawatirkan tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam webinar bersama tokoh Madura yang digelar Sabtu (13/6). (Lihat Videonya: Tekan Penyebaran Covid-19, Mal di Yogyakarta terapkan Sistem Anti Sentuh)
Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Sejauh ini, kata dia, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut. Menurutnya, Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk dilakukan pembahasan dalam proses legislasi. “Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud.
Mahfud juga menenkankan bahwa, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham. (Abdul Rochim/Mohammad Atik Fajardin/Adam Prawira/Ant)
(ysw)