Penolakan RUU HIP Meluas, PDIP Siap Coret Trisila-Ekasila

Senin, 15 Juni 2020 - 07:29 WIB
loading...
Penolakan RUU HIP Meluas,...
Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Penolakan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kian meluas. Kemarin, suara penolakan berbagai elemen masyarakat dan organisasi terus bermunculan. Intinya, mereka mendesak agar DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU kontroversial tersebut.

RUU inisiatif DPR ini memicu penolakan karena memuat pasal yang dinilai bisa mendistorsi Pancasila secara keseluruhan. Penolakan terutama terhadap muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP, yakni terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang dikristalisasi ke dalam Ekasila. Penolakan antara lain disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI melalui Maklumat yang disampaikan pada Jumat (12/6), Trisila yang diperas menjadi Ekasila dinilai sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. MUI juga menilai pasal tersebut secara terselubung berupaya melumpuhkan eksistensi sila 1 Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa dan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seiring gencarnya penolakan masyarakat, kemarin PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai yang mengusulkan RUU HIP ini melalui Badan Legislasi DPR akhirnya mengambil sikap melunak. Partai pemenang pemilu ini setuju untuk menghapus pasal yang mengatur mengenai Trisila dan Ekasila. Selain itu, PDIP juga sepakat untuk memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran di RUU HIP.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut sikap partainya tersebut diambil karena mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Diketahui, selain MUI, dua ormas Islam terbesar di tanah Air, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga menyampaikan penolakan yang sama.

"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Hasto dalam keterangan tertulis, kemarin. (Baca: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)

Berdasarkan draf RUU HIP tertanggal 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur melalui Pasal 6. Pada ayat (1), RUU itu menyatakan ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Sedangkan pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

PDI Perjuangan juga menerima aspirasi terkait tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran di RUU. Partai ini sepakat RUU HIP melarang paham-paham atau ideology yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk komunisme.

"Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," katanya.

Sebelumnya, MUI menyampaikan pernyataaan sikapnya terkait RUU HIP yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Ada beberapa hal yang disoroti MUI, di antaranya tidak masuknya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan partai tersebut sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. MUI menilai itu sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.

RUU HIP dinilai telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. "Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," demikian bunyi Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Siapa Charles Q. Brown...
Siapa Charles Q. Brown Jr? Jenderal AS yang Dipecat Trump Kritik Pemanfaatan Militer untuk Misi Politik
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Berita Terkini
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved