Penolakan RUU HIP Meluas, PDIP Siap Coret Trisila-Ekasila

Senin, 15 Juni 2020 - 07:29 WIB
loading...
Penolakan RUU HIP Meluas,...
Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Penolakan masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kian meluas. Kemarin, suara penolakan berbagai elemen masyarakat dan organisasi terus bermunculan. Intinya, mereka mendesak agar DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU kontroversial tersebut.

RUU inisiatif DPR ini memicu penolakan karena memuat pasal yang dinilai bisa mendistorsi Pancasila secara keseluruhan. Penolakan terutama terhadap muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP, yakni terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang dikristalisasi ke dalam Ekasila. Penolakan antara lain disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut MUI melalui Maklumat yang disampaikan pada Jumat (12/6), Trisila yang diperas menjadi Ekasila dinilai sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. MUI juga menilai pasal tersebut secara terselubung berupaya melumpuhkan eksistensi sila 1 Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa dan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seiring gencarnya penolakan masyarakat, kemarin PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai yang mengusulkan RUU HIP ini melalui Badan Legislasi DPR akhirnya mengambil sikap melunak. Partai pemenang pemilu ini setuju untuk menghapus pasal yang mengatur mengenai Trisila dan Ekasila. Selain itu, PDIP juga sepakat untuk memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran di RUU HIP.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut sikap partainya tersebut diambil karena mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Diketahui, selain MUI, dua ormas Islam terbesar di tanah Air, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga menyampaikan penolakan yang sama.

"Dengan demikian terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Hasto dalam keterangan tertulis, kemarin. (Baca: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)

Berdasarkan draf RUU HIP tertanggal 20 April 2020, Trisila dan Ekasila diatur melalui Pasal 6. Pada ayat (1), RUU itu menyatakan ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Sedangkan pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

PDI Perjuangan juga menerima aspirasi terkait tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran di RUU. Partai ini sepakat RUU HIP melarang paham-paham atau ideology yang bertentangan dengan Pancasila, termasuk komunisme.

"Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," katanya.

Sebelumnya, MUI menyampaikan pernyataaan sikapnya terkait RUU HIP yang saat ini sedang dibahas di DPR.
Ada beberapa hal yang disoroti MUI, di antaranya tidak masuknya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan partai tersebut sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. MUI menilai itu sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.

RUU HIP dinilai telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. "Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila," demikian bunyi Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Berita Terkini
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Infografis
Inggris-Prancis Siap...
Inggris-Prancis Siap Pimpin Koalisi Tentara ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved