Penolakan RUU HIP Meluas, PDIP Siap Coret Trisila-Ekasila
loading...
A
A
A
MUI juga menilai memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni“Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Dan, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui pernyataan sikap tersebut, MUI juga meminta fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan pada 1948 dan 1965. (Baca juga: Waspada Dosa Jariyah, Dosa yang terus Mengalir)
"Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun," demikian bunyi maklumat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
MUI juga meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
Secara terpisah Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddinmeminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan RUU HIP. Din berpandangan, RUU HIP menurunkan derajat Pancasila karena diatur dengan undang-undang. RUU tersebut dinilainya memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang, dan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.
"Meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa," kata Din dalam keterangan tertulis Sabtu (13/6/2020).
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, jika masalah seperti di RUU HIP diangkat lagi, itu sama saja membuka polemik sejarah yang seharusnya diakhiri. Menurutnya, setelah Pancasila dirumuskan sebagaimana termaktub pada Pembukan UUD 1945 dan dikukuhkan dengan berbagai ketatapan MPR, maka selesai persoalan sejarah soal ideologi selesai.
“Ini berpotensi membuka konflik, juga perdebatan ideologis yang kontraproduktif dan sangat tidak diperlukan dalam situasi bangsa kita saat ini,” ujarnya kemarin.
Mu’ti mengeaskan, berdasarkan kajian Muhammadiyah RUU HIP tidak urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya. (Baca juga: Warga Gaza Kembali Terbangkan Balon Pembakar ke Israel)
Dia menyayangkan ketika bangsa ini harus kehabisan energi untuk memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya sudah selesai. Seharusnya, kata dia, bangsa Indonesia melihat ke depan dengan membangun sesuai dengan Pancasila. nukan justru mengungkit perdebatan sejarah puluhan tahun yang sesungguhynya sudah selesai.
Melalui pernyataan sikap tersebut, MUI juga meminta fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh PKI terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan pada 1948 dan 1965. (Baca juga: Waspada Dosa Jariyah, Dosa yang terus Mengalir)
"Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun," demikian bunyi maklumat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas.
MUI juga meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
Secara terpisah Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddinmeminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan RUU HIP. Din berpandangan, RUU HIP menurunkan derajat Pancasila karena diatur dengan undang-undang. RUU tersebut dinilainya memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang, dan memonopoli penafsiran Pancasila yang merupakan kesepakatan dan milik bersama.
"Meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa," kata Din dalam keterangan tertulis Sabtu (13/6/2020).
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, jika masalah seperti di RUU HIP diangkat lagi, itu sama saja membuka polemik sejarah yang seharusnya diakhiri. Menurutnya, setelah Pancasila dirumuskan sebagaimana termaktub pada Pembukan UUD 1945 dan dikukuhkan dengan berbagai ketatapan MPR, maka selesai persoalan sejarah soal ideologi selesai.
“Ini berpotensi membuka konflik, juga perdebatan ideologis yang kontraproduktif dan sangat tidak diperlukan dalam situasi bangsa kita saat ini,” ujarnya kemarin.
Mu’ti mengeaskan, berdasarkan kajian Muhammadiyah RUU HIP tidak urgen dan tidak perlu dilanjutkan pembahasannya ke tahap berikutnya. (Baca juga: Warga Gaza Kembali Terbangkan Balon Pembakar ke Israel)
Dia menyayangkan ketika bangsa ini harus kehabisan energi untuk memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya sudah selesai. Seharusnya, kata dia, bangsa Indonesia melihat ke depan dengan membangun sesuai dengan Pancasila. nukan justru mengungkit perdebatan sejarah puluhan tahun yang sesungguhynya sudah selesai.