Waketum PBNU Kritik Permenaker soal JHT, Minta JKP Disosialisasikan
Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:21 WIB
loading...
Waketum PBNU Nusron Wahid menyayangkan pemerintah tidak menyosialisasikan program JKP lebih dulu. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Nusron Wahid meminta agar pemerintah melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ). Hal itu dianggap lebih penting ketimbang menyusun Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ).
Tanpa sosialisasi, Nusron menilai wajar jika saat ini terjadi kehebohan di masyarakat. Gelombang protes terjadi menuntut agar aturan pencairan dana JHT pada usia pensiun 56 tahun dibatalkan. “Harusnya pemerintah (kemnaker) ini mendahulukan sosialisasi JKP ketimbang JHT,” kata Nusron dikutip dari NU Online, Jumat,(24/2/2022).
Baca juga: Pakar Unair Sebut Kebijakan JHT Jamsostek Picu Kemiskinan
Padahal di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan JKP untuk mereka yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan tersebut, pekerja yang di-PHK bakal dapat mengakses bantuan tunai.
Namun, ia menyayangkan mengapa JKP justru belakangan dimunculkan. "Harusnya JKP dulu yang disusun dan dipertegas aturannya, dan dikonkretkan implementasinya, kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba menyusun atau merevisi JHT,” tuturnya.
Tanpa sosialisasi, Nusron menilai wajar jika saat ini terjadi kehebohan di masyarakat. Gelombang protes terjadi menuntut agar aturan pencairan dana JHT pada usia pensiun 56 tahun dibatalkan. “Harusnya pemerintah (kemnaker) ini mendahulukan sosialisasi JKP ketimbang JHT,” kata Nusron dikutip dari NU Online, Jumat,(24/2/2022).
Baca juga: Pakar Unair Sebut Kebijakan JHT Jamsostek Picu Kemiskinan
Padahal di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan JKP untuk mereka yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan tersebut, pekerja yang di-PHK bakal dapat mengakses bantuan tunai.
Namun, ia menyayangkan mengapa JKP justru belakangan dimunculkan. "Harusnya JKP dulu yang disusun dan dipertegas aturannya, dan dikonkretkan implementasinya, kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba menyusun atau merevisi JHT,” tuturnya.
Lihat Juga :