Waketum PBNU Kritik Permenaker soal JHT, Minta JKP Disosialisasikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) Nusron Wahid meminta agar pemerintah melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP ). Hal itu dianggap lebih penting ketimbang menyusun Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ( JHT ).
Tanpa sosialisasi, Nusron menilai wajar jika saat ini terjadi kehebohan di masyarakat. Gelombang protes terjadi menuntut agar aturan pencairan dana JHT pada usia pensiun 56 tahun dibatalkan. “Harusnya pemerintah (kemnaker) ini mendahulukan sosialisasi JKP ketimbang JHT,” kata Nusron dikutip dari NU Online, Jumat,(24/2/2022).
Padahal di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan JKP untuk mereka yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan tersebut, pekerja yang di-PHK bakal dapat mengakses bantuan tunai.
Namun, ia menyayangkan mengapa JKP justru belakangan dimunculkan. "Harusnya JKP dulu yang disusun dan dipertegas aturannya, dan dikonkretkan implementasinya, kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba menyusun atau merevisi JHT,” tuturnya.
Sebab menurutnya JKP telah masuk sistem jaminan nasional dan sudah disusun dalam UU Cipta Kerja. Tetapi justru JHT yang malah dibuatkan peraturannya.
“Belum juga disusun permennya untuk JKP, pemerintah malah menyusun permenaker tentang JHT,” ujar Wakil Ketua Umum PBNU yang pernah menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.
Tanpa sosialisasi, Nusron menilai wajar jika saat ini terjadi kehebohan di masyarakat. Gelombang protes terjadi menuntut agar aturan pencairan dana JHT pada usia pensiun 56 tahun dibatalkan. “Harusnya pemerintah (kemnaker) ini mendahulukan sosialisasi JKP ketimbang JHT,” kata Nusron dikutip dari NU Online, Jumat,(24/2/2022).
Padahal di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan JKP untuk mereka yang alami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan tersebut, pekerja yang di-PHK bakal dapat mengakses bantuan tunai.
Namun, ia menyayangkan mengapa JKP justru belakangan dimunculkan. "Harusnya JKP dulu yang disusun dan dipertegas aturannya, dan dikonkretkan implementasinya, kemudian disosialisasikan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba menyusun atau merevisi JHT,” tuturnya.
Sebab menurutnya JKP telah masuk sistem jaminan nasional dan sudah disusun dalam UU Cipta Kerja. Tetapi justru JHT yang malah dibuatkan peraturannya.
“Belum juga disusun permennya untuk JKP, pemerintah malah menyusun permenaker tentang JHT,” ujar Wakil Ketua Umum PBNU yang pernah menjadi Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.
(muh)