Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:00 WIB
loading...
Sekjen DPP KNPI, Addin Jauharuddin meminta jangan mempolitisasi Surat Edaran Menag soal pengeras suara di masjid dan musala. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Maraknya berbagai disinformasi belakang ini terkait pernyataan menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh setiap peristiwa. Termasuk soal Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas No 5/2022 tentang pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen DPP KNPI, Addin Jauharuddin ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Addin menjelaskan dalam surat edaran tersebut yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musala.
Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara kedalam dan keluar. "Yang diatur adalah pengeras suara sebelum adzan dan setelah adzan, sementara adzan dibolehkan menggunakan speaker luar," katanya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kritik Menag Soal Toa Masjid, Gus Muhaimin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur
Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang hanya mengatur. Bahkan adzan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar. "Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," beber tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen DPP KNPI, Addin Jauharuddin ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Addin menjelaskan dalam surat edaran tersebut yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musala.
Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara kedalam dan keluar. "Yang diatur adalah pengeras suara sebelum adzan dan setelah adzan, sementara adzan dibolehkan menggunakan speaker luar," katanya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kritik Menag Soal Toa Masjid, Gus Muhaimin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur
Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang hanya mengatur. Bahkan adzan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar. "Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," beber tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
Lihat Juga :