Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:00 WIB
loading...
Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Sekjen DPP KNPI, Addin Jauharuddin meminta jangan mempolitisasi Surat Edaran Menag soal pengeras suara di masjid dan musala. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya berbagai disinformasi belakang ini terkait pernyataan menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh setiap peristiwa. Termasuk soal Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas No 5/2022 tentang pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen DPP KNPI, Addin Jauharuddin ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Addin menjelaskan dalam surat edaran tersebut yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musala.

Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum salat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara kedalam dan keluar. "Yang diatur adalah pengeras suara sebelum adzan dan setelah adzan, sementara adzan dibolehkan menggunakan speaker luar," katanya, Kamis (24/2/2022).



Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang hanya mengatur. Bahkan adzan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar. "Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," beber tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Menurut Addin, Menteri Agama sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara adzan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah adzan. Sebelum dan setelah adzan dijelaskan dalam SE Menteri Agama.



"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama Tentang pedoman pengaturan pengeras suara, dengan video full Menteri agama," ungkap Addin.

Dalam video Menteri agama menyebut pengeras suara 5 kali sehari, dan tidak menyebut kata adzan. Dalam SE Menteri Agama, pengeras suara 5 kali sehari itu yang diatur pengeras suara sebelum adzan dan setelah adzan. Surat Edaran Menteri agama, tegas Addin, secara jelas mengatur tentang kebisingan suara,

" Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya di nyalakan waktu cukup lama sebelum adzan. Setop politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," pintanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)