Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:00 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Addin, Menteri Agama sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara adzan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah adzan. Sebelum dan setelah adzan dijelaskan dalam SE Menteri Agama.
Baca juga: Pengeras Suara Masjid Diperbandingkan Suara Anjing, Fadli Zon: Pejabat Ini Cari-cari Masalah
"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama Tentang pedoman pengaturan pengeras suara, dengan video full Menteri agama," ungkap Addin.
Dalam video Menteri agama menyebut pengeras suara 5 kali sehari, dan tidak menyebut kata adzan. Dalam SE Menteri Agama, pengeras suara 5 kali sehari itu yang diatur pengeras suara sebelum adzan dan setelah adzan. Surat Edaran Menteri agama, tegas Addin, secara jelas mengatur tentang kebisingan suara,
" Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya di nyalakan waktu cukup lama sebelum adzan. Setop politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," pintanya.
Baca juga: Pengeras Suara Masjid Diperbandingkan Suara Anjing, Fadli Zon: Pejabat Ini Cari-cari Masalah
"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama Tentang pedoman pengaturan pengeras suara, dengan video full Menteri agama," ungkap Addin.
Dalam video Menteri agama menyebut pengeras suara 5 kali sehari, dan tidak menyebut kata adzan. Dalam SE Menteri Agama, pengeras suara 5 kali sehari itu yang diatur pengeras suara sebelum adzan dan setelah adzan. Surat Edaran Menteri agama, tegas Addin, secara jelas mengatur tentang kebisingan suara,
" Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya di nyalakan waktu cukup lama sebelum adzan. Setop politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," pintanya.
Lihat Juga :