Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

Jum'at, 25 Februari 2022 - 01:00 WIB
loading...
A A A
Terkait gonggongan anjing, Menteri Agama juga sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan. Bahkan Menteri Agama menyebut semua jenis kebisingan.

"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan kata bayangkan. Sementara dalam statemen Menteri Agama jelas tidak melarang bahkan mempersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," jelas Addin.

Addin mengimbau, agar pemberitaan dengan narasi membandingkan suara adzan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.

"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara adzan dengan gonggongan," kata Addin.

(cip)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2535 seconds (0.1#10.140)