Soal SE Menag, KNPI: Bukan Melarang Adzan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
loading...
A
A
A
Terkait gonggongan anjing, Menteri Agama juga sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan. Bahkan Menteri Agama menyebut semua jenis kebisingan.
"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan kata bayangkan. Sementara dalam statemen Menteri Agama jelas tidak melarang bahkan mempersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," jelas Addin.
Addin mengimbau, agar pemberitaan dengan narasi membandingkan suara adzan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.
"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara adzan dengan gonggongan," kata Addin.
Lihat Juga: Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag RI Resmikan BAZNAS International Forum 2024
"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan kata bayangkan. Sementara dalam statemen Menteri Agama jelas tidak melarang bahkan mempersilakan menggunakan pengeras suara di masjid dan musala untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," jelas Addin.
Addin mengimbau, agar pemberitaan dengan narasi membandingkan suara adzan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.
"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara adzan dengan gonggongan," kata Addin.
Lihat Juga: Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag RI Resmikan BAZNAS International Forum 2024
(cip)