Dijerat Dengan Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Aset Disita

Kamis, 24 Februari 2022 - 22:58 WIB
loading...
Dijerat Dengan Pasal...
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan pelaku investasi bodong aplikasi Binomo yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Ditahan

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer.

Ramadhan mengungkapkan pihaknya menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis diantara yakni untuk UU ITE Dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Berita Terkini
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Infografis
Profil 10 Pahlawan Nasional...
Profil 10 Pahlawan Nasional Tahun 2025 dan Jasanya bagi Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved