Jadi Tersangka Penipuan Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Ditahan
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:59 WIB
loading...
Indra Kenz akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebeagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Foto/instagram
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Penahanan dilakukan setelah status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka .
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2).
Baca juga: Crazy Rich Indra Kenz Hadiri Panggilan Bareskrim soal Kasus Binomo
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut bahwa, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, bahwa setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka.
"Adapun hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2).
Baca juga: Crazy Rich Indra Kenz Hadiri Panggilan Bareskrim soal Kasus Binomo
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut bahwa, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.
Lihat Juga :