PPP Minta Menag Yaqut Berhati-hati dalam Berucap
Kamis, 24 Februari 2022 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Belly menjelaskan, azan merupakan lafaz yang mulia untuk memanggil umat muslim guna melaksanakan salat. "Kita semua mendefinisikan adzan sebagai kalimat mulia yang mengagungkan Allah, ajakan salat, dan doa untuk Nabi Muhammad SAW. Tentu saja, hal itu berbeda jauh dengan gonggongan anjing yang tanpa makna," terang Belly.
Maka itu, dia meminta, agar Menag Yaqut Cholil Qoumas segera beristigfar. Dia juga meminta, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta maaf kepada umat muslim. "Dari pernyataan tersebut, menteri agama disarankan beristighfar dan segera meminta maaf kepada umat Islam yang tersakiti hatinya dan sangat tersinggung atas ucapannya tersebut," kata Belly.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut
Untuk diketahui, Menag Yaqut menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk mengatur pengeras suara masjid. Di antaranya terkait volume maksimal 100 desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Penggunaan pengeras suara masjid harus diatur agar tidak menjadi gangguan.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
Maka itu, dia meminta, agar Menag Yaqut Cholil Qoumas segera beristigfar. Dia juga meminta, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta maaf kepada umat muslim. "Dari pernyataan tersebut, menteri agama disarankan beristighfar dan segera meminta maaf kepada umat Islam yang tersakiti hatinya dan sangat tersinggung atas ucapannya tersebut," kata Belly.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Soal Pernyataan Menag Yaqut
Untuk diketahui, Menag Yaqut menyatakan bahwa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk mengatur pengeras suara masjid. Di antaranya terkait volume maksimal 100 desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. Penggunaan pengeras suara masjid harus diatur agar tidak menjadi gangguan.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.
(abd)
Lihat Juga :