Minta Tokoh NU Tegur Menag, Eggi Sudjana: Kalau Kita Nanti Dibilang Intoleran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Eggi Sudjana semakin tidak memahami sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas . Pernyataannya soal toa masjid dan gonggongan anjing dianggapnya sebagai kontroversi kesekiann kalinya.
"Apa gak tersinggung menyamakan adzan dengan suara anjing? Agamanya apa sih dia itu?," kata Eggi dalam dialog kebangsaan Forum Indonesia Muda Cerdas (FIMC) di sebuah restoran kawasan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Eggi yang berdiskusi dengan KH Taufik Damas salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memerintah untuk menegur Gus Yaqut atas pernyataan tersebut. Sebab, apabila yang menegur kelompoknya akan dianggap sikap yang intoleran.
"Yang terbaru sekarang Menteri Agama kenapa kok menyamakan Adzan dengan suara anjing gimana bisa begitu? Kau yang dekat dengan kekuasaan tegur itu jangan kita kita yang ditegor. Nanti kalau kita ngamuk kita yang dibilang intoleran," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial penyataan Menag Yaqut saat diwawancarai di Pekanbaru, Riau. Dalam pernyataan untuk menerangkan aturan suara azan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022, Yaqut menggunakan suara anjing menggonggong sebagai contoh.
"Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak? Artinya apa suara-suara ini apapun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,"ucap Menag.
Ia mengaku tidak melarang penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun di musala. Namun, ia meminta agar diatur penggunaannya maksimal 100 db (desibel) baik sebelum maupun sesudah azan.
"Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana atau wasilah melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan. Tanpa harus mengganggu mereka mungkin tidak sama dengan keyakinan kita," ujar dia.
Dengan demikian kata Menag diterbitkannya aturan ini, selain untuk menghargai perbedaan keyakinan di Indonesia, juga dapat mengurangi kebisingan pengeras suara masjid ataupun musala yang tidak serempak.
"Bagaimana suara itu tidak diatur pasti mengganggu, apalagi kalau banyak di sekitar kita kita diam di suatu tempat. Kemudian misalnya ada truk kiri kanan depan belakang mereka menyalakan mesin bersama-sama pasti kita terganggu," tuturnya.
Sebagai informasi, Eggi Sudjana, KH Taufik Damas, dan Prof Suparji Ahmad sebagai pembicara diskusi kebangsaan dengan tema "Komitmen Merawat Kebangsaan Melalui Kejujuran Dalam Menuju Berbangsa dan Bernegara, Peran Generasi Muda dan Ulama Dalam Merawat Kebhinekaan".
Lihat Juga: Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq Blak-blakan ke Menag Nasaruddin Umar, Ini Katanya
"Apa gak tersinggung menyamakan adzan dengan suara anjing? Agamanya apa sih dia itu?," kata Eggi dalam dialog kebangsaan Forum Indonesia Muda Cerdas (FIMC) di sebuah restoran kawasan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Eggi yang berdiskusi dengan KH Taufik Damas salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memerintah untuk menegur Gus Yaqut atas pernyataan tersebut. Sebab, apabila yang menegur kelompoknya akan dianggap sikap yang intoleran.
"Yang terbaru sekarang Menteri Agama kenapa kok menyamakan Adzan dengan suara anjing gimana bisa begitu? Kau yang dekat dengan kekuasaan tegur itu jangan kita kita yang ditegor. Nanti kalau kita ngamuk kita yang dibilang intoleran," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial penyataan Menag Yaqut saat diwawancarai di Pekanbaru, Riau. Dalam pernyataan untuk menerangkan aturan suara azan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022, Yaqut menggunakan suara anjing menggonggong sebagai contoh.
"Sederhana lagi tetangga kita kalau kita hidup di dalam kompleks misalnya kiri, kanan depan, belakang pelihara anjing semua misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan kita ini terganggu tidak? Artinya apa suara-suara ini apapun suara itu ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,"ucap Menag.
Ia mengaku tidak melarang penggunaan pengeras suara baik di masjid maupun di musala. Namun, ia meminta agar diatur penggunaannya maksimal 100 db (desibel) baik sebelum maupun sesudah azan.
"Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana atau wasilah melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan. Tanpa harus mengganggu mereka mungkin tidak sama dengan keyakinan kita," ujar dia.
Dengan demikian kata Menag diterbitkannya aturan ini, selain untuk menghargai perbedaan keyakinan di Indonesia, juga dapat mengurangi kebisingan pengeras suara masjid ataupun musala yang tidak serempak.
"Bagaimana suara itu tidak diatur pasti mengganggu, apalagi kalau banyak di sekitar kita kita diam di suatu tempat. Kemudian misalnya ada truk kiri kanan depan belakang mereka menyalakan mesin bersama-sama pasti kita terganggu," tuturnya.
Sebagai informasi, Eggi Sudjana, KH Taufik Damas, dan Prof Suparji Ahmad sebagai pembicara diskusi kebangsaan dengan tema "Komitmen Merawat Kebangsaan Melalui Kejujuran Dalam Menuju Berbangsa dan Bernegara, Peran Generasi Muda dan Ulama Dalam Merawat Kebhinekaan".
Lihat Juga: Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq Blak-blakan ke Menag Nasaruddin Umar, Ini Katanya
(muh)