Heboh Gonggongan Anjing dan Toa, Legislator Demokrat Kecam Menag
loading...
A
A
A
Selain itu, dia juga meminta agar Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu ditinjau kembali. Dia menilai hal tersebut cukup level KUA saja yang mengatur dan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
“Terlalu kecil urusan yang begini diurus seorang menteri dan lebih banyak hal-hal yang mendasar di Kemenag RI yang harus ditangani dengan sangat serius," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. Menurut Yaqut, suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non-muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non-muslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," ujar Yaqut usai melakukan pertemuan dengan tokoh agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Rabu (23/2/2022).
Kemudian, dia memberikan contoh suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing. "Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
“Terlalu kecil urusan yang begini diurus seorang menteri dan lebih banyak hal-hal yang mendasar di Kemenag RI yang harus ditangani dengan sangat serius," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala. Menurut Yaqut, suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan non-muslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non-muslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," ujar Yaqut usai melakukan pertemuan dengan tokoh agama seluruh Provinsi Riau terkait surat edaran Menteri Agama Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Rabu (23/2/2022).
Kemudian, dia memberikan contoh suara-suara lain yang bisa menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing. "Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
(rca)